Inspirasa.co – Bea Cukai Bontang, mengagalkan pengiriman 78 botol (600ml) minuman keras jenis arak.
Minuman ini mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Roben Dima, menyampaikan, penindakan berawal dari informasi yang terima pada tanggal 24 Agustus 2024.
Informasi yang diterima petugas, terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke Kota Bontang.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan berkoordinasi kepada pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket.
“Petugas pun memeriksa paket yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024,” ungkapnya. Senin (9/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil menemukan 78 botol (600ml) yang diduga minuman keras jenis arak mengandung BKC MMEA.
Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian mencegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Barang kiriman tersebut kemudian diperiksa petugas, diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah.
Petugas selanjutnya meneliti barang-barang yang telah ditegah untuk memastikan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Roben Dima mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Bontang untuk terus mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang.
“Hal ini guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Discussion about this post