Inspirasa.co – Sebanyak 28 Warga Binaan mendapatkan hak integrasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menjalani Program Pembebasan Bersyarat bersama 5 orang Warga Binaan bebas murni pada Jumat (15/11/2024).
Kepala Lapas Bontang, Suranto mengatakan, pemberian hak integrasi ini menindaklanjuti perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkait pemahaman reintegrasi sosial dan percepatan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
“Hal ini seabagaimana amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga kami terus melakukan penguatan dan pengusulan hak Integrasi hingga hari ini Alhamdulillah, sebanyak 33 orang keluar atau bebas dari Lapas,” kata Suranto.
Dalam pemberian hak bersyarat, Suranto menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB). Semua ini dilaksanakan sesuai dengan syarat yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga mengapresiasi Kerjasama yang telah terjalin dengan adanya Pos Bapas Samarinda di Lapas Bontang, pemenuhan hak integrasi Warga Binaan semakin cepat diberikan, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, kami dapat pastikan pelaksanaan program pembinaan dan proses Integrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tanpa dipungut biaya atau gratis,” urainya.
Suranto juga menyampaikan, selain untuk pemenuhan hak integrasi warga binaan atau kembali ke tengah masyarakat, program pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu upaya menanggulangi over kapasitas. Bersamaan dengan solusi lain yakni pendekatan restorative justice, pemindahan warga binaan ke lapas super maksimum atau lainnya.
Pemberian hak bersyarat, sebutnya, wajib memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Warga Binaan harus aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh wali pemasyarakatan. Serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian instrumen asesmen risiko residivisme indonesia oleh aesor atau PK.
“Pemberian hak-hak bersyarat tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan inisial PN, yang mendapatkan pembebasan bersyarat menyampaikan terima kasih kepada ajaran Lapas Bontang. Terima kasih ini disampaikan untuk segala pembinaan dan kesempatan reintegrasi sosial melalui kegiatan kemandirian dan kepribadian selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
“Saya mewakili teman-teman menyampaikan terimakasih kepada seluruh Petugas Lapas Bontang, dapat pembinaan kami secara religi, keterampilan, berperilaku baik dan kami bertekad tidak akan mengulangi kesalahan, semoga sehat dan sukses terus buat bapak-ibu petugas,” tutupnya.
Discussion about this post