Inspirasa.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, melakukan rapat koordinasi, penetapan nilai kadar zakat fitrah, mal, dan fidyah tahun 1445 hijriah.
Rapat koordinasi itu, melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (baznas), MUI, NU, LAZ, TNI-POLRI, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP). Pada Kamis (7/3/2024) di Kantor Kemenag Kota Bontang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang Yarkani, menjelaskan, nilai kadar zakat fitrah 1445 hijriah, mengalami kenaikan sebesar 16 sampai 20 persen, mengikuti harga beras di pasaran.
Mengikuti standar harga survei yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang.
Di tahun 2023, harga zakat fitrah terendah sebesar Rp 50 ribu, sedang Rp 57 ribu dan tertinggi Rp 61 ribu.
“Di tahun 2024 ada kenaikan, zakat terendah sebesar Rp 60 ribu, sedang Rp 66 ribu dan tertinggi Rp 72 ribu,” Jelasnya.
Begitupun dengan zakat fidyah yang juga naik sebesar 20 sampai 25 persen. Dirincikan Yarkani, di tahun 2023 sebesar Rp 10 ribu.
“Pada tahun 2024 ini naik Rp 12 ribu, ini untuk yang terendah. Tertinggi dari Rp 12 ribu menjadi Rp 15 ribu,” Jelasnya.
Sementara untuk zakat Maalnya, tahun ini mengalami penurunan harga emas. Bagi yang memiliki emas batangan 24 karat minimal 85 gram dengan total harta mencapai Rp 85 juta, diwajibkan membayar sebanyak 2,5 persen.
“Dikeluarkan zakat Maal 85 gram emas yakni dikali Rp 1 juta dikali 2,5 persen sebesar Rp 2.125.000,” Sebutnya.
Jika hartanya masih di bawah dari jumlah tersebut, meskipun bedanya tipis, tidak wajib membayar, dan emas perhiasan ini tidak dihitung.
Discussion about this post