Inspirasa.co – KPU Kaltim melaksanakan perhitungan suara ulang pileg Dapil Kaltim di 147 TPS se-Kalimantan Timur secara serentak, pada Rabu 26 Juni 2024 esok.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengatakan, perhitungan suara ulang pileg Dapil Kaltim di 147 TPS se-Kalimantan Timur, sebagai langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 10 Juni, mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim terkait dugaan penyusutan suara.
“Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK. Dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK,” Jelasnya.
Berikut ini daftar 147 TPS di Kalimantan Timur yang melakukan perhitungan suara ulang pileg Dapil Kaltim
1. Samarinda 41 TPS
2. Balikpapan 25 TPS
3. Bontang 6 TPS
4. Kabupaten Kutai Kartanegara 43 TPS
5. Kutai Timur 16 TPS
6. Kutai Barat 4 TPS
7. Berau 6 TPS
8. Paser 4 TPS
9. Penajam Paser Utara 2 TPS
Perhitungan suara ulang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota yang memiliki TPS yang diperintahkan oleh MK.
“Kabupaten/kota dengan banyak TPS yang harus dihitung ulang akan mendapat bantuan dari panitia pemilihan kecamatan atau PPK,” Jelasnya.
Rekapitulasi penghitungan ulang tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 27 hingga 28 Juni 2024.
Rekapitulasi tingkat provinsi pada 1 hingga 2 Juli 2024, dan penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3 hingga 5 Juli 2024. (Ad)
Discussion about this post