Inspirasa.co – Satu kilogram narkoba jenis sabu dan ganja di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pada Jumat (17/3/2023).
Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, berasal dari dua kasus pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Kronologis kasus pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestafa, terungkap setelah menerima informasi masyarakat lewat aduan call center BNNK Samarinda.
Setelah menerima informasi tersebut, penyelidikan pun langsung dilakukan oleh intelijen.
Pihaknya mengungkap adanya transaksi Narkotika jenis sabu, di wilayah Jalan Sungai Ampal Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari pengungkapan ini dilakukan penindakan terhadap dua orang tersangka atas nama MG dan AG, pada Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari dua orang tersebut, berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.000 gram (1 kilogram).
Barang bukti sabu yang diamankan dan dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia, ditaksir seharga Rp 1,2 miliar.
“Barang bukti ini kemudian dibawa ke Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Sementara pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja, diperoleh setelah penindakan yang dilakukan terhadap tiga orang tersangka MR, AP dan MJ, di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat 3 Februari 2023, sekira pukul 15.45 Wita.
Dari hasil penindakan berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MR, sebanyak lima paket ganja seberat 35,88 gram.
Sementara dari tersangka AP diamankan dua paket ganja seberat 12,51 gram. Dan dari tersangka MJ diamankan barang bukti empat paket ganja seberat 60,74 gram.
Para tersangka saat ini tengah diperoses. Kasus pengungkapan sabu dan ganja ini akan terus dilakulan pengembangan sumber jaringan oleh tim pemberantasan BNNP Kaltim.
Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris
Discussion about this post