Selasa, Juli 28, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Siapa Pemilik Senpi Penembakan di THM Samarinda Ini Penjelasan Kapolresta

inspirasa.co by inspirasa.co
14 November 2025
in Daerah
0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancara awak media terkait kasus penembakan di THM Samarinda. Kamis, (13/11/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancara awak media terkait kasus penembakan di THM Samarinda. Kamis, (13/11/2025).

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar angkat bicara, terkait senjata api yang digunakan pelaku penembakan menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda diduga milik dari anggota Polri berinisial D.

Kombes Pol Hendri Umar membantah bahwa senjata api yang digunakan pelaku, bukan senjata api organik Polri atau TNI melainkan jenis pabrikan.

Baca juga :

Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral

PSI Bontang Kejar Target 7.000 KTA Lolos Verifikasi 2027, Pastikan Struktur Rampung hingga Tingkat RT

“Dan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap D,” jelas Kombes Pol Hendri Umar. Kamis, (13/11/2025).

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku penembakan mendapatkan senpi itu dari D yang merupakan mantan personel Brimob Polda Kaltim Batalyon B Samarinda.

D dibertentikan setelah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Lantaran, telah melakukan jual beli senjata api, kepada pihak yang tidak berwenang atau tidak memiliki izin.

D sempat mengajukan banding atas putusan PTDH. Namun demikian putusan banding tetap menguatkan hasil putusan kode etik, dan D tetap disanksi PTDH.

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan asal kepemilikan senpi yang dimiliki D. Dimana D mendapatkan senpi pada tahun 2018, ketika bertugas bawah kendali operasi (BKO) di Jakarta.

Senpi sebenarnya yang menawarkan dari orang sipil, dan sudah dalam kondisi rusak tidak dipakai.

Di tahun 2018 senpi itu diperbaiki D hingga akhirnya bisa digunakan. Kemudian di 2022, D menjual senpi itu kepada salah satu dari 10 tersangka penembakan Deddy Indrajid, hingga akhirnya digunakan oleh eksekutor, Julfian alias Ijul.

Kombes Pol Hendri Umar memastikan kepemilikan senjata hanya sebatas jual beli, bukan diserahkan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan 10 tersangka, dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket foto : Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin

Disdikbud Bontang Siapkan CCTV di Sekolah Awasi Bullying Hingga Guru Bolos

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bontang menggelar Pendidikan Dasar, Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), selama dua hari, mulai Jumat 14 November hingga 15 November 2025.

PCNU Bontang Laksanakan PD-PKPNU Tingkatkan Kualitas Kader, Jaga Aqidah dan Toleransi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

CAPT: Wali Kota Neni Moerniaeni memimpin pengibaran dan pembentangan Bendera Merah Putih di Pulau Beras Basah. (Foto: Bunger Rusdiana).

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Beras Basah Tetap Khidmat Meski Hujan

10 Agustus 2025
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.

Mimi Meriami BR Pane Prihatin Maraknya Antrian Panjang BBM di Kaltim

24 Oktober 2023
Foto Istimewa: Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero.

Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero

15 Januari 2025
Empat RT di Kelurahan Rapak Dalam Samarinda Terendam Banjir Parah, Aktivitas Mayarakat Lumpuh

Empat RT di Kelurahan Rapak Dalam Samarinda Terendam Banjir Parah, Aktivitas Mayarakat Lumpuh

21 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
  • PSI Bontang Kejar Target 7.000 KTA Lolos Verifikasi 2027, Pastikan Struktur Rampung hingga Tingkat RT 21 Juli 2026
  • Persaingan Sengit 64 Pasangan Kejuaraan Domino PSI Bontang, Duet Orado Naik Podium Utama 20 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...