Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Breaking News! KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Kasus Suap IUP

inspirasa.co by inspirasa.co
10 September 2025
in Nasional
0
Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

316
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania. Rabu (10/9/2025).

Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ini menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang menjadi tersangka kasus suap IUP di Kaltim.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) dilansir dari Kompas.com.

Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak.

“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” ujarnya.

Asep mengatakan, Dayang Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP tersebut.

Dia mengatakan, Dayang Donna menyebut bahwa ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Dayang menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. “DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.

Asep mengatakan, Dayang dan Rudy Ong menyepakati harga “penebusan” tersebut. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Wakil Wali Kota Bontang Agus Harus membuka program Perpustakaan Ramah Disabilitas dan Lansia (Persia) resmi diperkenalkan di Aula Perpustakaan Daerah (Perpusda), Rabu (10/9/2025).

Dorong Literasi Inklusif, Agus Haris Tegaskan Kepedulian ke Kelompok Rentan

CAPT: KPK kala melakukan pers conference terkait tindak korupsi IUP pertambangan yang melibatkan putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Donna Faroek. (FOTO: Youtube KPK)

Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Chandra Merampas Ruang Hidup Rakyat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

KPU Kukar Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada

Seluruh Logistik Pilkada dari 20 Kecamatan Telah Masuk Gudang KPU Kukar

1 Desember 2024
David Rante Soroti Efisiensi Bimtek

David Rante Soroti Efisiensi Bimtek

23 November 2024
Bupati Ardiansyah Sampaikan Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Kutim

Bupati Ardiansyah Sampaikan Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Kutim

12 November 2023
Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

3 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tingginya Antusiasme Masyarakat, Komitmen Pupuk Kaltim Pastikan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan 21 September 2025
  • BPBD Evakuasi Penemuan Jenazah Pria Asal Samarinda Ditemukan Mengapung di Perairan Laut Bontang Kuala 21 September 2025
  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...