Minggu, Oktober 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

inspirasa.co by inspirasa.co
7 November 2023
in Nasional, Politik
0
Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sanksi itu diberikan kepada Anwar Usman, lantaran dianggap bersalah, dan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga :

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Polisi Ungkap Sosok Hacker Bjorka ke Publik, Jadi Tersangka Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraruran perundang-undangan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Untuk diketahui, pelanggaran kode etik Anwar Usman, bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya perkara soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Dinukil dari Okezone. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dimana Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 21 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Giri Agung Lubiantoro, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Bontang.

Bapenda Bontang Optimalkan Pajak Daerah dengan Teknologi LiDAR

8 November 2024
Pada Pemilu 2024, KPU Gunakan Kota Suara Kardus Dikeritik Aktivis Pro Demokrasi Don Adam

Pada Pemilu 2024, KPU Gunakan Kota Suara Kardus Dikeritik Aktivis Pro Demokrasi Don Adam

30 Desember 2022
Ket. Foto: Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda

Dispora Kaltim Prioritaskan Efektivitas Program Pembinaan Pemuda

18 November 2024
Foto: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Bontang bersama 142 perusahaan.

Pemkot Bontang Kerjasama 142 Perusahaan Bantu Kurangi Pengangguran di Bontang

16 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...