TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/2/2025).
Dalam sambutannya, Edi Damansyah berpesan agar Pj Kades Makarti dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Ia menekankan bahwa masih banyak tugas yang perlu diselesaikan setelah masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif. Selama masa ini, Pj Kades bertugas menjalankan roda pemerintahan desa bersama perangkat desa,” ujar Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD. Sementara itu, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh pemerintah desa dengan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang sedang berjalan.
Edi menambahkan bahwa salah satu tugas utama Pj Kades Makarti adalah berkoordinasi dengan BPD Makarti dalam mempersiapkan Musyawarah Desa, yang memiliki agenda utama pemilihan kepala desa antar waktu.
“Periode masa jabatan Kepala Desa Makarti kini menjadi delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Kades Makarti, Aris Bintoro, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Pj Kades. Ia berharap dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa guna memastikan kelancaran pemerintahan desa.
“Mari kita satukan langkah dan bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Makarti. Masih banyak tugas yang harus kita selesaikan hingga pemilihan kepala desa antar waktu digelar,” pungkasnya.
Discussion about this post