Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pilkada 2025. Penandatanganan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada Rabu (19/3), melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar, serta Polres Bontang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar, Rudi Gunawan, dan Ketua Bawaslu, Teguh Wibowo, menandatangani NPHD. Sementara itu, Adendum NPHD ditandatangani oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa penandatanganan NPHD ini memastikan pendanaan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai rencana yang telah ditetapkan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Pemkab Kukar telah memastikan alokasi pembiayaan PSU sebagai prioritas utama, sesuai dengan efisiensi yang diinstruksikan dalam kondisi nasional saat ini. Terima kasih kepada seluruh pihak terkait, termasuk KPU Kukar, Bawaslu, serta unsur TNI dan Polri yang telah mengikuti mekanisme verifikasi sesuai aturan Kemendagri,” ujar Edi Damansyah.
Ia juga berharap agar PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April 2025 serta menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk PSU di Kutai Kartanegara mencapai Rp62,432 miliar dari total usulan Rp82,848 miliar. Dengan demikian, terjadi efisiensi dana sebesar Rp20,416 miliar yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu dekat, dana ini akan segera dicairkan untuk mendukung kelancaran proses PSU di Kukar.”
Discussion about this post