Inspirasa.co – Program Layanan nomor panggilan darurat 112 atau Call Center 112, sejatinya sudah diawali sejak Tahun 2015 di Indonesia. Call Center 112 sama seperti layanan 911 yang ada di Amerika Serikat.
Layanan Call Center 112, dirancang agar mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat secara gratis, ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.
Awal tahun 2016, Kemkominfo berinisiatif untuk memulai pilot project Call Center 112 untuk 10 kota. Kini, di tahun 2021 sudah ada 69 dari 514 kabupaten dan kota yang telah menerapkan layanan 112.
Sebagaimana dilansir dari https://layanan112.kominfo.go.id. Program ini terus diperluas hingga menjangkau 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia yang diharapkan terus berkembang hingga pada tahun 2025.
Sementara daerah yang belum menerapkan program Call Center 112, artinya pemerintah kabupaten dan Kota harus mengajukan permohonan layanan 112 dan memberikan komitmen untuk merespons laporan ke panggilan darurat 112 ke Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.
Bahwasanya Kemkominfo mendorong dan memfasilitasi pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadi penyelenggara Layanan 112 pada masing-masing daerah.
Kini, seiring berjalannya Layanan Call Center 112 nasional, Kominfo membangun portal https://layanan112.kominfo.go.id dan pusat data monitoring layanan panggilan darurat 112 yang dapat memantau jumlah panggilan pada setiap kabupaten dan kota. Begitupun, jumlah eskalasi dan informasi lainnya terkait kegawatdaruratan.
Adapun, Kota Bontang diketahui menjadi salah satu kota dari 69 kabupaten dan kota yang telah menerapkan layanan Call Center 112.
Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bontang ini, baru saja diresmikan pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sedianya, layanan Call Center 112 di Kota Bontang, bisa beroperasi di tahun 2018.
Program Call Center 112 bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI ini, sejatinya disalurkan kepada Pemerintah Bontang di tahun 2017. Begitupun pada proses lelang proyeknya juga di tahun 2017 dari penyedia peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) oleh pihak kemenkominfo RI.
Sebagai informasi pembentukan Call Center 112 di Bontang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggarannya sendiri dilakukan dengan sistem sewa jaringan melalui pihak ketiga. Sehingga fasilitas Call Center 112 dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat Kota Bontang.
Mengenai, Call Center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota, dengan mempertimbangkan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat secara administratif. Dan kecepatan penanganan berada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Pemadam Kebakaran (BPBD), Dinas Kesehatan (RSUD), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi vertikal seperti TNI – Polres, dan instansi lembaga terkait di daerah.
Discussion about this post