Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Crazy Rich Samin Tan yang merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Ia divonis bebas karena tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan,” beber hakim dilansir dari idxchannel.com.
Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.
Diketahui sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diyakini tim jaksa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Majelis hakim menganggap Samin Tan tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini Sosok Samin Tan, Sang Crazy Rich Indonesia
Samin Yan, yang masuk daftar Crazy Rich Indonesia, mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung. Putusan itu sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari idxchannel.com, Samin Tan sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 April 2021 lalu. Ia dicurigai terlibat dalam suap perizinan tambang batu bara yang melibatkan seorang anggota DPR, Eni Maulana Saragih.
Samin sebenarnya telah ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kapasitasya sebagai tersangka. Tercatat, ia tak datang dalam pemeriksaan pada 2 Maret dan 28 Februari 2020.
Empat bulan setelahnya, Samin menjalani sidang dan terbukti tidak bersalah. Tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya telah menyuap Eni Maulana Saragih.
Melansir Okezone, Teguh Santoso, yang merupakan hakim anggota, justru menyebut bahwa Samin adalah korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung di tahun 2018. Samin pun kemudian terbebas dari jeratan hukum.
Samin dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di Indonesia. Dia pernah masuk dalam jajaran orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat (AS) pada 2011 silam. Disebutkan, Samin memiliki kekayaan hingga Rp13,624 triliun atau USD940 juta.
Melansir idxchannel.com, Samin merupakan pemilik dan pimpinan PT Borneo Lumbung Energi, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara.
Melalui usahanya itu, Samin banyak mendapatkan pundi-pundi rupiah. Perusahaan ini diperkirakan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton.
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan penting di banyak perusahaan lain. Contohnya adalah di PT Bumi Resources Mineral Tbk, dan PT Berau Coal Energy Tbk.
Discussion about this post