Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juli 2022
in Nasional
0
Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

385
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Crazy Rich Samin Tan yang merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Ia divonis bebas karena tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan,” beber hakim dilansir dari idxchannel.com.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.

Diketahui sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diyakini tim jaksa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Majelis hakim menganggap Samin Tan tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini Sosok Samin Tan, Sang Crazy Rich Indonesia

Samin Yan, yang masuk daftar Crazy Rich Indonesia, mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung. Putusan itu sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari idxchannel.com, Samin Tan sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 April 2021 lalu. Ia dicurigai terlibat dalam suap perizinan tambang batu bara yang melibatkan seorang anggota DPR, Eni Maulana Saragih.

Samin sebenarnya telah ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kapasitasya sebagai tersangka. Tercatat, ia tak datang dalam pemeriksaan pada 2 Maret dan 28 Februari 2020.

Empat bulan setelahnya, Samin menjalani sidang dan terbukti tidak bersalah. Tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya telah menyuap Eni Maulana Saragih.

Melansir Okezone, Teguh Santoso, yang merupakan hakim anggota, justru menyebut bahwa Samin adalah korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung di tahun 2018. Samin pun kemudian terbebas dari jeratan hukum.

Samin dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di Indonesia. Dia pernah masuk dalam jajaran orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat (AS) pada 2011 silam. Disebutkan, Samin memiliki kekayaan hingga Rp13,624 triliun atau USD940 juta.

Melansir idxchannel.com, Samin merupakan pemilik dan pimpinan PT Borneo Lumbung Energi, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara.

Melalui usahanya itu, Samin banyak mendapatkan pundi-pundi rupiah. Perusahaan ini diperkirakan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan penting di banyak perusahaan lain. Contohnya adalah di PT Bumi Resources Mineral Tbk, dan PT Berau Coal Energy Tbk.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat Layangkan Surat Somasi ke PKT

Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Haris: Pemerintah dan Pemuka Agama Harus Bersinergi

Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Haris: Pemerintah dan Pemuka Agama Harus Bersinergi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kamis, 15 Agustus 2024.

Demonstrasi Jatam Kaltim: Otorita IKN Pemain Terbaik Perampasan Ruang Hidup Indonesia

15 Agustus 2024
Atasi Krisis Guru di Pedalaman, Ekti Imanuel Dorong Rekrutmen Putra Daerah

Atasi Krisis Guru di Pedalaman, Ekti Imanuel Dorong Rekrutmen Putra Daerah

19 Juni 2025
Rencana Revitalisasi Pasar Segiri Disorot, DPRD Samarinda Minta Proyek Tak Rugikan Pedagang

Rencana Revitalisasi Pasar Segiri Disorot, DPRD Samarinda Minta Proyek Tak Rugikan Pedagang

29 Oktober 2025
Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

26 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...