Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Sidang berlangsung pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB di Panel 1 MK dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.
Gugatan diajukan oleh dua pasangan calon (paslon), yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif). Kedua paslon tersebut mempermasalahkan validitas persyaratan pencalonan, bukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
“Kami tidak menyoalkan hasil pemungutan suara, tetapi kami ingin memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang perwakilan tim hukum paslon AYL-AZA.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada dan mengikuti putusan MK. Semua tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya.
Wiwin menjelaskan bahwa KPU Kukar telah menunjuk tim kuasa hukum berpengalaman untuk menghadapi proses persidangan di MK. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sah secara hukum.
“Kami yakin hasil Pilkada yang telah kami tetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara proses hukum masih berlangsung, KPU Kukar mengajak masyarakat untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.
“Kami percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi. Mari bersama menjaga suasana yang damai dan kondusif di Kukar,” tutup Wiwin.
Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu status akhir hasil Pilkada Kukar 2024.
Discussion about this post