Inspirasa.co – Isu praktik pungutan liar (pungli) di sekolah menjadi perhatian anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani. Kabar yang bisa merusak dunia pendidikan tersebut ia diterima dari berbagai laporan masyarakat.
Masalah pelayanan kepada masyarakat biasanya menjadi ajang para oknum melancarkan pungli. Leni bahkan mempertanyakan program pendidikan gratis di Kutim, yang tentunya tidak memungut biaya bagi pelajar.
Leni mendorong agar adanya rencana penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungli di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan gratis di sekolah negeri, dapat diterapkan dengan benar. Sehingga bisa menghapuskan beban finansial yang tidak sah yang sering kali membebani orang tua murid.
Ia berpendapat, praktik pungli di sekolah sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” tuturnya.
Dirinya juga mendesak Pemkab melalui Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah konkret. Termasuk penyusunan kebijakan tegas, melarang semua bentuk pungutan liar di sekolah, Serta penerapan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” sambungnya.
Selain itu, Leni juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan masyarakat. “Ini bisa menjadi pelajaran untuk masa depan pendidikan di Kutai Timur,” tambahnya. (Adv)
Discussion about this post