Inspirasa.co – Judi online atau yang dikenal dengan istilah “judol” kian meresahkan masyarakat Indonesia. Kemudahan akses internet membuat iklan-iklan judi online menyebar luas, sering kali tersamarkan dalam bentuk aplikasi permainan yang terlihat tidak berbahaya.
Banyak pengguna awalnya hanya mencoba-coba, tetapi akhirnya terjebak dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihentikan. Permainan yang menjanjikan kemenangan instan ini bukan hanya menguras keuangan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Anggota DPRD Kutai Timur, Shabarudin, menyoroti serius dampak negatif dari fenomena ini. Menurutnya, judol bukan hanya masalah individu, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang lebih luas.
“Judi itu jelas merugikan, baik secara finansial maupun moral. Selain itu, dalam agama juga sudah jelas dilarang,” tegas Shabarudin saat ditemui, Jumat (8/11/2024).
Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta orang, dengan tingkat penetrasi hingga 79,5 persen dari populasi. Angka ini menunjukkan hampir 80 persen masyarakat berisiko terpapar konten judi online.
Dengan situasi ini, Shabarudin menilai Indonesia sedang menghadapi darurat nasional. Ia mendesak pemerintah untuk bertindak cepat, mengambil langkah konkret, dan melibatkan semua elemen masyarakat.
“Judol ini perlu penanganan serius, sama halnya seperti masalah narkoba. Pemerintah harus bergerak cepat dengan solusi yang komprehensif,” katanya.
Shabarudin juga mengajak masyarakat, industri digital, dan pemerintah bekerja sama memberantas judi online. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan tercipta masyarakat digital yang tidak hanya melek teknologi tetapi juga sehat secara finansial.
“Kami di DPRD siap mendukung semua upaya pemberantasan judol. Masyarakat yang bebas dari jerat judi adalah kunci masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Discussion about this post