Inspirasa.co – Ketua Komisi 2 DPRD Bontang Rustam meminta agar PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) menjalin komunikasi lebih baik lagi dalam kerjasama pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Apalagi, masing-masing kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui pembuatan adendum atau kontrak kerja baru. Diharapakan kesepakatan ini tidak lagi menimbulkan konflik yang dapat merugikan para nelayan.
“Kita sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada kedua belah pihak. Dari mediasi ini Alhamdulillah masalah sudah tuntas dengan perjanjian kontrak baru, tentunya ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya, usai rapat kerja, Senin (8/5/2023).
Rustam menjelaskan, saat ini legalitas SPBN berada dibawah tanggung jawab PT BKU selaku anak perusahaan Perumda AUJ Bontang. Namun secara pengelolaan berada di PT BSP.
“Saya minta jangan ada lagi konflik dan kisruh. Jalin komunikasi yang lebih baik lagi. Karena ini SPBN bukan SPBU yang peruntukannya difokuskan untuk para nelayan,” tegasnya.
Adapun, jumlah kuota bahan bakar jenis solar yang ada di SPBN Tanjung Limau sebelumnya sebanyak 300 kiloliter, namun karena covid, jumlahnya turun dan tersisa 240 kiloliter per bulan. “Saya rasa ini sangat cukup untuk nelayan,” terangnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim mengatakan, konflik yang sempat terjadi antara kedua perusahaan ini bisa menjadi bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan-perbaikan. “Semoga kedepannya bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.
Discussion about this post