Inspirasa.co – Polres Bontang kini memanggil sebanyak 10 orang saksi, atas kasus dugaan penganiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang berinisial D (25).
10 orang saksi ini dipanggil menindaklanjuti laporan pengaduaan dugaan penganiayaan dari pihak keluarga D (25).
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi, saat ini ada tambahan 5 orang saksi lagi, total saksi yang dimintai keterangan kini berjumlah 10 orang.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan pemeriksaan 10 orang saksi ini terdiri dari petugas lapas dan warga binaan lapas. Pihak kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV yang ada di dalam lapas.
“Ada dua warga binaan yang kami mintai keterangan, sisanya petugas lapas,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Kamis (13/03/2025).
Sementara itu terkait pemanggilan Kepala Lapas Suranto, ia menyebut belum ada pemanggilan karena pemeriksaan masih difokuskan pada saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami masih memeriksa orang-orang yang mengetahui kejadian terlebih dahulu,” ucapnya.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing menambahkan, pemeriksaan fokus dilakukan kepada saksi yang mengetahui kejadian fakta di lapangan.
“Hal itu dilakukan agar permasalahan tidak bias. Pemeriksaan kami berfokus pada laporan dugaan penganiayaan,” jelasnya. (*)
Discussion about this post