Inspirasa.co – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto menyampaikan, pendataan media adalah prosedur ekstraktif yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 1 dan Pasal 15.
Mengatur bahwa dewan pers wajib mendata perusahaan pers di Indonesia. Namun, verifikasi ialah hak konstitusional media, bukan kewajiban.
“Saya sampaikan verifikasi ialah hak konstitusional teman-teman media, bukan kewajiban. Silahkan dilakukan, silahkan juga tidak,” jelas Yogi Hadi Ismanto sebagai pemateri sosialisasi kebijakan Dewan Pers bertajuk “Pendataan untuk Media Terpercaya” yang digelar Diskominfo Bontang, pada Kamis (31/7/2025) malam di Bontang Nusantara Resto.
Dewan pers membuka layanan pengaduan perusahaan media pers, meskipun sudah terverifikasi atau tidak. Ada masalah pengaduan semua dilayani.
Yogi bilang, yang perlu dipahami ialah terkait aturan kerjasama perusahaan media pers dengan pemerintah daerah, soal pengelolaan uang negara yang dianggap perlu berhati-hati.
Yogi menyarankan pemerintah daerah yang bekerjasama dengan perusahaan media pers, bahwa perusahaan media pers harus layak dan memenuhi kualifikasi secara administrasi perusahaan pers.
“Dan sekali lagi, tidak wajib terverifikasi dewan pers, tetapi itu hak konstitusional media ya,” jelas Yogi
Namun ini menjadi tantangan bagi perusahaan media pers kedepan. Masih banyak media yang belum terverifikasi dan harus dibenahi. Yogi pun mendorong secara bertahap agar terverifikasi dewan pers.
“Di kami dewan pers posisinya pasif. Kami tidak bisa datang untuk proteksi teman-teman, yang ada teman-teman silahkan datang untuk mengambil haknya diverifikasi, bisa di buka lewat website. Ada layanan call center, aktif menjawab pengaduan,” jelasnya.
“Tidak ada yang sulit, tidak ada yang berat, coba saja dulu,” sambungnya.
Layanan verifikasi hingga saat ini, ada sebanyak 5 hingga 6 perusahaan media perhari yang mengajukan verifikasi. Tidak butuh waktu lama, langsung diproses.
“Ada 24 orang tim yang akan mengawasi, kalau media online itu terbilang cepat,” jelasnya.
Penulis: Aris
Discussion about this post