Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dianggap Mengancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Mei 2024
in Daerah
0
Sejumlah jurnalis Bontang lintas media

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media

313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI menuai banyak kritik, terutama oleh jurnalis. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam beleid tersebut bakal mengganggu kerja-kerja jurnalistik, yang ujungnya membatasi kebebasan pers dan menyensor pemberitaan kritis.

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim membedah sejumlah pasal bermasalah ini dalam diskusi bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”. Kegiatan diskusi yang diarahkan oleh Yahya Yabo digelar di sebuah kafe jalan Patimura ini menghadirkan 3 pemantik yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono, Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Paparan pertama terkait konten yang disiarkan di platform digital mesti diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibedah oleh Teguh Suharjono.

Teguh mengatakan bahwa keberadaan beleid ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 jelas membuat kewenangan KPI jadi terlalu luas. Keberadaan KPI jelas untuk mengatur atau sebagai “polisi” bagi penyiaran konvensional, namun kini kewenangannya mau diperluas dengan mengatur konten yang tayang di platform digital. Kata Teguh, keberadaan pasal ini jelas bisa mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk para pembuat konte (content creator).

Direktur PKTV itu juga menegaskan bahwa upaya perluasan kewenangan KPI jelas sangat politis. Dia bilang bahwa aktor kunci di KPI pada hakikatnya memiliki keterikatan dengan Komisi I DPR RI yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan penyiaran.

“KPI tidak selalu murni mewakili penyiaran. Ada keterkaitan antara KPI dan Komisi I DPR RI yang tak terkait dengan penyiaran yang teman-teman sebenarnya bisa maknai sendiri relasi seperti apa itu,” ujarnya saat diskusi bersama wartawan Bontang, Minggu (26/5/2024).

Dia pun menegaskan bahwa keberadaan draf RUU Penyiaran ini sejak awal sudah gelap pembahasannya. Ruang bagi publik, terutama insan pers untuk berpartisipasi minim. Walhasil ketika draf sampai ke Dewan Pers, ia kemudian dibahas secara sporadis ke seluruh konstituen, baik organisasi profesi maupun asosiasi media. Yang hasilnya, mereka secara tegas menolak RUU ini.

“Jurnalis harus secara tegas menolak draf ini. Saya bahkan mendorong teman-teman mengambil langkah konkret melakukan penolakan. Misalkan produksi karya jurnalisme investigasi sebanyak mungkin karena banyak hal di Bontang ini bisa diinvestigasi,” tegasnya.

Paparan kedua terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi diulas oleh Kartika Anwar. Seperti diketahui, dalam draf pasal 52B ayat 2C kebijakan itu mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran. Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan itu, Tika mengatakan bahwa keberadaan pasal ini jelas mengancam demokrasi. Mengapa demikian, sebab kerja-kerja jurnalistik dihalangi.

Kerja-kerja jurnalistik, kata Tika, tentu merupakan bagian dari kontrol sosial. Terlebih di era banjir informasi seperti saat ini, di mana setiap orang bisa menyebarkan apa pun di media sosial, apa pun yang viral bisa jadi berita, keberadaan jurnalisme investigasi justru menjadi nyawa dari jurnalisme itu sendiri.

“Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan cuma jurnalis saja dirugikan, tapi juga warga. Karena keberadaan pasal ini membatasi ruang bagi warga, jurnalis untuk mengawasi kerja pemerintah,” sebutnya.

Tika menegaskan bahwa keberadaan RUU Penyiaran ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Oleh sebab itu dia mendorong agar seluruh jurnalis terutama di Bontang memiliki sikap dan solidaritas yang sama dalam menolak RUU ini. Sebab bila ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menemui awan hitam berkepanjangan.

“Kalau diam dan UU ini diketok, artinya ada konsekuensi besar dan ujungnya terjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, topik ketiga terkait sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih di KPI dan Dewan Pers diulas Suriadi Said. Ada sejumlah pasal di RUU ini yang membuat kewenangan KPI dan Dewan Pers tumpang tindih. Misalnya dalam Pasal 8A huruf Q, tertulis KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Menurut Isur – sapaan akrabnya- keberadaan pasal ini malah membuat mundur kualitas jurnalisme di Indonesia. Ini bertentangan dengan semangat terbitnya UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers patut dijadikan acuan karena menjamin kebebasan pers secara baik seperti menghapus penyensoran dan pembredelan.

“RUU Penyiaran yang saat ini berproses di DPR layak ditolak,” katanya.

Masih di draf RUU Penyiaran, dalam Pasal 42 ayat 2, dan Pasal 51 huruf E juga mengatur persoalan sengketa pers. Dalam aturan ini disebutkan, sengketa jurnalistik akan menjadi urusan KPI dan semua sengketa harus diselesaikan di persidangan. Isur menegaskan, keberadaan pasal-pasal ini makin membuat kerja jurnalis makin berat sebab konsekuensi hukum yang mereka hadapi makin besar dan nyata.

“Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers. Kebebasan pers mendorong terwujudnya kedewasaan demokrasi dan berpolitik,” bebernya.

Setelah memaparkan ulasan terkait pasal-pasal bermasalah di RUU Penyiaran, sesi selanjutnya ialah tanya-jawab, sharing, dan berbagi pendapat antara narasumber dan peserta.

Banyak peserta yang menyampaikan kekhawatirannya akan keberadaan RUU ini yang bukan saja mengancam kerja jurnalis tapi juga kebebasan berekspresi warga.

Misalnya seperti diungkapkan Redaktur KlikKaltim.com, Ikhwal. Dia mengatakan jurnalis dan warga harus bersolidaritas menolak draf RUU Penyiaran ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan bahwa pengusul RUU ini mestinya mendapat sanksi moril dari warga. Harapannya, pengusul dan anggota DPR lain kelak tidak mengusulkan tawaran regulasi yang justru merugikan warga.

“Ini kan produk politik. Jadi mestinya warga bisa kompak, ramai-ramai beri sanksi moral ke pengusul. Biar kapok,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draf RUU Penyiaran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:
1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. (rls)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang

Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian

Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM).

Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) Kaltim Disiksa Tambang: Dosa Penguasa, Rakyat Tersiksa

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

18 April 2021
KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

3 Juli 2021
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Transparansi Pelaksanaan UU ITE Mesti Dilakukan Polri

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Transparansi Pelaksanaan UU ITE Mesti Dilakukan Polri

23 Februari 2021
Pandi Widiarto Optimis Pelabuhan Kenyamukan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pandi Widiarto Optimis Pelabuhan Kenyamukan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

1 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...