Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Desember 2023
in Daerah
0
Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307, kepada perusahaan di Kota Bontang.

361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307, kepada perusahaan di Kota Bontang.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung, di ruang Auditorium 3 Dimensi Kota Taman. Rabu (6/12/2023) pagi.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.

“Sosialisasi ini diikuti sejumlah perusahaan secara langsung dan online di Kota Bontang. Pada sosialisasi ini menghadirkan dewan pengupahan sebagai pembicara,” Jelasnya.

Baca juga: SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, pada intinya semua perusahaan pemberi kerja wajib menerapkan besaran nilai upah ini, setelah terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Selain itu telah sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Olehnya sesuai regulasi itu, maka sudah bersifat final, mengikat dan tak ada kompromi.

“Pemerintah tak bisa melanggar itu, dan pimpinan perusahaan wajib menerapkan,” Tegasnya.

Abdu Safa Muha meminta semua pimpinan perusahaan menerapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307 ini, mulai efektif diterapkan 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Hipnie Armansyah. (ist)

Komisi B DPRD Kutim Bakal Meninjau Progres Proyek MYC Pastikan Bisa Segera Rampung

3 Juni 2024
RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

RKUHP Bungkam Kebebasan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Melawan

17 Juli 2022
Foto Ilustrasi

Taspen Mengabarkan Jika Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan, Ini Penjelasannya

5 Juli 2024
PT Pertamina Hulu Indonesia Optimis Kejar Target 2022

PT Pertamina Hulu Indonesia Optimis Kejar Target 2022

19 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...