Rabu, September 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Dipecat, 21 Pekerja Cleaning Service Pemkot Mengadu ke Komisi I DPRD Bontang, Rusli: Pemecatan Tidak Relevan

inspirasa.co by inspirasa.co
8 Maret 2021
in Nasional, News
0
Dipecat, 21 Pekerja Cleaning Service Pemkot Mengadu ke Komisi I DPRD Bontang, Rusli: Pemecatan Tidak Relevan

Komisi I DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat yang diikuti Manajemen PT CSM, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, serta mantan pekerja PT CSM. Senin, (8/3/2021) pagi.

435
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Sebanyak 21 orang tenaga Cleaning Service mantan pekerja PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) di Bontang, datang mengadu ke Komisi I DPRD Bontang.

21 orang pekerja Cleaning Service ini datang meminta penjelasan, karena menilai perusahaan telah memutus kontrak kerja mereka secara sepihak.

Baca juga :

Zona Inti IKN Prioritas Pengamanan Karhutla

Saat Rapat di DPD Purbaya Ditelepon Istana Ternyata Diberhentikan dari Jabatan Menkeu

Komisi I DPRD Bontang kemudian menggelar rapat dengar pendapat yang diikuti Manajemen PT CSM, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, serta mantan pekerja PT CSM. Senin, (8/3/2021) pagi.

Irmayanti Koordinator mantan pekerja PT CSM menguraikan permasalahan pemecatan yang dilakukan pihak perusahaan.

Tepatnya pada 2 Februari 2021, tender untuk pekerja penyedia jasa tenaga kebersihan dilingkup Pemkot Bontang dimenangkan PT CSM.

Mengawali tender tersebut seluruh pekerjanya pun juga diperbarui kontrak kerjanya.

“Seluruh pekerja diminta untuk melamar kerja ulang dan kembali diminta melengkapi berkas administrasi pada 16 Februari 2021,” ujarnya.

Usai melengkapi dan menyerahkan berkas administrasi, para pekerja menanti panggilan dari pihak perusahaan.

“Selama menanti, tiba-tiba saja 21 pekerja diberhentikan sepihak oleh perusahaan tanpa ada surat peringatan pada 1 Maret kemarin. Makanya kami mengaduh kesini,” ungkapnya.

Menanggapi aduan mantan pekerjanya ini, Jamal Manajemen PT CSM pun angkat bicara. Jamal mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai prosedur perusahaan.

“Kami lakukan evaluasi kinerja, dengan beberapa pertimbangan dan hal ini wajar dalam perusahaan,” katanya.

Sementara itu Anggota Komisi DPRD Bontang, Rusli menilai evaluasi yang dilakukan pihak manajemen PT CSM terhadap para pekerja tidak relevan dan tidak sesuai regulasi.

“Evaluasi kinerja itu dilakukan minimal 3 bulan masa kerja. Pemecatan juga seharusnya usai mendapat teguran maksimal 3 kali,”ujarnya di sela kegiatan rapat.

Adapun Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, M Syaifullah, mengatakan, pemberhentian terhadap pekerja pada dasarnya merupakan hak pemberi kerja.

Namun begitu Syaifullah mendorong PT CSM melakukan evaluasi, dan meminta kembali memperkerjakan 9 orang yang sebelumnya telah diputus kontraknya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Andi Faiz: Pemkot Cari Lahan di Kawasan Bonles Bangun Pelabuhan Khusus Bongkar Muat Batu Bara Lalu Kaji Dampaknya

Andi Faiz: Pemkot Cari Lahan di Kawasan Bonles Bangun Pelabuhan Khusus Bongkar Muat Batu Bara Lalu Kaji Dampaknya

Rayakan Grand Opening, Duta Barbershop Diskon 15 Persen Sepanjang Pekan!

Rayakan Grand Opening, Duta Barbershop Diskon 15 Persen Sepanjang Pekan!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Protokopim Bontang

Bontang Dorong Masjid Inklusif, Gelar Pelatihan Guru Disabilitas Sensorik

2 Agustus 2025
Mengenal Atlet Karateka Muda Putri Berprestasi Kaltim, Anna Alvioneta Tallane dan Devi Yunitasari

Mengenal Atlet Karateka Muda Putri Berprestasi Kaltim, Anna Alvioneta Tallane dan Devi Yunitasari

16 Februari 2023
GMNI Kaltim Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ganti Rugi Bangunan di Kutai Timur

GMNI Kaltim Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ganti Rugi Bangunan di Kutai Timur

26 Februari 2023
Sumaryono Usul Dispopar Buka Pelatihan Tour Guide dan Lebih Sering Gelar Event Bertaraf Nasional

Sumaryono Usul Dispopar Buka Pelatihan Tour Guide dan Lebih Sering Gelar Event Bertaraf Nasional

25 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Zona Inti IKN Prioritas Pengamanan Karhutla 15 September 2026
  • Sinergi JMSI Kutim dan Polres Tertibkan Dugaan Pemalakan Berkedok Media 15 September 2026
  • Kombes Pol Safi’i Nafsikin Resmi Jabat Kapolresta Kendari 15 September 2026
  • Saat Rapat di DPD Purbaya Ditelepon Istana Ternyata Diberhentikan dari Jabatan Menkeu 14 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...