Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

inspirasa.co by inspirasa.co
6 April 2024
in Daerah
0
Diringkus Polisi, Ayah Kandung di Samarinda Tega Cabuli 2 Anak Gadisnya

Jumpa pers Polresta Samarinda kasus pencabulan anak kandung

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pria inisial AG (41) tahun di Samarinda, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda.

AG (41) tahun diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung gadisnya, berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Baca juga :

Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara

Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, AG (41) tahun diringkus setelah menerima laporan ibu korban.

Dari laporan sang ibu itu terungkap, jika AG (41) tahun melakukan tindakan bejat pemerkosaan kepada anaknya sebanyak tiga kali.

Menerima penjelasan dari ibu korban, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan visum.

Aksi bejat AG disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.

“Setelah menerima laporan ibu korban, polisi kemudian mengamankan pelaku AG yang diketahui bekerja sebagai buruh kuli,” Jelasnya. Jumat (5/4/2024).

Kini korban pelecehan yang masih dibawah umur tersebut, diberikan pendampingan psikis oleh kepolisian.

AG diringkus di lokasi tempat kejadian di kawasan Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih.

AG dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pewarta: Aldiansyah

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Polres Kukar Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Kaltim, 45 Motor Diamankan dari 7 Tersangka

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Tinjau Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Penambahan Rute Penerbangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Harga Beras Makin Mahal, Pedagang Sebut Penjualan Anjlok

Harga Beras Makin Mahal, Pedagang Sebut Penjualan Anjlok

3 Maret 2023
Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir terhadap RPJPD Kutim 2025-2045

Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir terhadap RPJPD Kutim 2025-2045

26 November 2024
Upahnya Belum Dibayar, 85 Petugas Kebersihan Pemkot Bontang Mogok Kerja dan Tuntut Pembayaran THR

Upahnya Belum Dibayar, 85 Petugas Kebersihan Pemkot Bontang Mogok Kerja dan Tuntut Pembayaran THR

25 April 2022
Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf

Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf

30 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...