Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menambah titik parkir baru, khusus tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Akhmad Suharto melalui Kasi Prasarana Iqbal Srijaya mengatakan, penambahan lokasi parkir baru ini dilakukan di 16 titik. Salah satunya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pattimura.
“Untuk sekarang masih dibahas di Bagian Hukum pemkot Bontang, di draf yang sudah kami ajukan ada sekitar 16 titik. Mungkin Minggu depan sudah dilakukan pembahasan agar ditetapkan Walikota,” ujarnya, Sabtu (11/6/2022).
Iqbal menjelaskan, sebagai salah satu dinas pengumpul retribusi, penambahan titik parkir baru ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor parkir, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang meningkat.
Adapun beberapa lokasi parkir yang saat ini dikelola Dishub Bontang antara lain, Bontang Kuala, Mangrove Berbas Pantai, Pasar Tanjung Limau, dan beberapa cave yang menggunakan tepi jalan umum.
Sementara wilayah parkir di Pasar Rawa Indah, Pasar Citra Mas dan Pasar Telihan dikelola retribusinya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop).
Sedangkan untuk wilayah parkir di Jalan Bhayangkara depan Polres Bontang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang .
Adapun tarif retribusi dan jenis kendaraan telah ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum. Meliputi, Sepeda Motor tarifnya sebesar Rp 2 ribu. Sedan, jeep, mini bus pick up dan sejenisnya sebesar Rp 3 ribu. Kendaraan boks dan sejenisnya sebesar Rp 4 ribu. Bus dan truk sebesar Rp 5 ribu. Dan kendaraan tempelan trailer serta sejenisnya sebesar Rp 6 ribu.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post