Jumat, Februari 27, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Bontang Sebut Penggunaan TKA di Pabrik Soda Ash Wewenang Kementerian Ketenagakerjaan

inspirasa.co by inspirasa.co
27 November 2025
in Daerah
0
Foto istimewa: Komisi A DPRD Bontang saat sidak proyek di kawasan Pabrik Soda Ash, Kaltim Industrial Estate (KIE), pada Selasa (25/11/2025).

Foto istimewa: Komisi A DPRD Bontang saat sidak proyek di kawasan Pabrik Soda Ash, Kaltim Industrial Estate (KIE), pada Selasa (25/11/2025).

925
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang angkat bicara terkait perusahaan dan tenaga kerja Cina di proyek Pabrik Soda Ash di kawasan PT KIE.

Lukmanul Hakim Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Kerja Disnaker Kota Bontang mengakui, ada dua perusahaan subkontraktor luar yang memang diisi tenaga kerja asing (TKA) dari Cina mereka tenaga kerja teknis, bukan pekerjaan kasar.

Baca juga :

Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029

Rayakan HUT ke-6 dan HPN 2026, JMSI Bontang Fokus Benahi Perusahaan Pers, Siapkan Program Prioritas

Lukmanul Hakim mengatakan, penggunaan perusahaan asing dan tenaga kerja asing (TKA) di Proyek Pabrik Soda Ash, sepenuhnya merupakan wewenang Ketementrian Ketenagakerjaan, bukan di Disnaker Kota Bontang.

“Tetapi kami tetap meminta tembusan data di Ketementrian Ketenagakerjaan. Kita ingin mengetahui komposisi berapa tenaga kerja asing yang bekerja di proyek ini,” jelas Lukmanul Hakim dihubungi Rabu (26/11/2025).

Lukmanul Hakim menyampaikan melalui forum pertemuan yang dilakukan sebelumnya bersama perusahaan menekankan bahwa, setiap perekrutan tenaga kerja seyogyanya selalu berkoordinasi dengan Disnaker dan wajib di publis melalui Disnaker Kota Bontang.

Lukmanul Hakim juga menekankan kepada pihak Kantib perusahaan yang mengurusi peroses pembuatan badge atau pengisian data pribadi dan evaluasi (PDPE) tenaga kerja, bahwa seyogianya juga melampirkan publis data rekrutmen melalui Disnaker Kota Bontang.

“Yang terjadi kan banyak juga perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak melakukan publis rekrutmen melalui Disnaker Kota Bontang, tetapi lolos-lolos saja selama ini. Dan ini yang banyak juga dilaporkan masyarakat,” jelas Lukmanul Hakim.

Untuk menindaklanjuti itu, Disnaker Kota Bontang akan melakukan pemanggilan resmi kepada pihak perusahaan, termasuk membahas soal gaji tenaga kerja harian lepas yang diterima dianggap tidak sesuai UMK Bontang.

“Termasuk soal gaji Rp130 ribu per hari itu kan sudah dibawa UMK Bontang, kita akan panggil. Termasuk soal menjamin BPJS, padahal itu kewajiban perusahaan,” kata Lukmanul Hakim. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bekerjasama, Pusat SAKSI FH UNMUL, dan Jurnal PRISMA menggelar peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Jumat (28/11/2025) di Samarinda.

Ancaman Militerisme dalam Kehidupan Demokrasi, Ruang Kebebasan Akademik Hingga Diskriminasi Sistem Peradilan

Foto Istimewa BPBD Kabupaten Agam: Operasi pencarian dan pertolongan korban banjir dan tanah longsor masih terus dilakukan tim gabungan hingga hari ini, Sabtu (29/11/2025).

Update BNPB, 74 Orang Korban Meninggal Dunia Bencana Banjir Agam Sumatra Barat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: anggota DPRD kutai timur, Fitriani.

Dewan Dorong Perusahaan Tak Lakukan Pelatihan Tenaga Kerja di Luar Daerah

20 Juli 2024
Sesuai Kebutuhan Konstituen, Abdi Firdaus Alokasikan Sebagian Besar Pokir untuk Infrastruktur

Sesuai Kebutuhan Konstituen, Abdi Firdaus Alokasikan Sebagian Besar Pokir untuk Infrastruktur

14 November 2023
Ket. Foto: Pemilihan Putri Kaltim 2024 dalam Festival Youth Talent

Dispora Kaltim Dorong Partisipasi Lebih Luas dalam Ajang Putri Kaltim 2024

27 Oktober 2024
Komisi IV DPRD Kaltim Inspeksi Tambang Ilegal di Kawasan Pendidikan Unmul

Komisi IV DPRD Kaltim Inspeksi Tambang Ilegal di Kawasan Pendidikan Unmul

17 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN 26 Februari 2026
  • Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon 25 Februari 2026
  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Rayakan HUT ke-6 dan HPN 2026, JMSI Bontang Fokus Benahi Perusahaan Pers, Siapkan Program Prioritas 8 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...