Inspirasa.co – Rapat dengar pendapat komisi gabungan komisi I dan komisi III DPRD Bontang yang dihadiri perwakilan perusahaan PT Pupuk Kaltim, PT KIE, PT Wika, Pimpinan PT Brantas, serta Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang.
Selain itu, dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, membahas terkait tuntutan supir truk lokal (PLBB) Bontang agar diberdayakan oleh perusahaan PT Pupuk Kaltim sebagai pemilik utama salah satu pengerjaan proyek pada aktivitas penimbunan di wilayah industri Kaltim Industrial Estate (KIE) yang dilaksanakan PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai kontraktor pemenang tender, ungkap persoalan baru. Selasa (1/3/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan, bahwa 3 sub-kontraktor di PT Wika belum menyampaikan laporan pemborongan dari PT Wika dan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ada 2 hal yang mutlak dilakukan perusahaan, yang pertama adalah harus menyampaikan laporan pemborongan dari PT Wika dan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)nya. Dari kedua ini, 3 subkon yang ada di PT Wika hingga saat ini belum melaporkan ke Disnaker. Ini informasi yang saya dapat dari staf di Bidang Hubungan Industrial (HI),” ujarnya pada rapat yang digelar Komisi gabungan I dan III DPRD Bontang, Selasa (1/3/2022).
Olehnya, Abdu Safa Muha meminta tanggung jawab moral yang harusnya bisa disampaikan perusahaan pemenang tender PT Wika kepada 3 sub-kontraktornya tersebut.
“Harusnya ini menjadi tanggung jawab moral bagi pemberi kerja. Misal PT Wika menyampaikan informasi kepada Subkonnya. Ini terkait persoalan ada dan tidaknya perizinan perusahaan. Harap ini perintah daripada menteri ketenagakerjaan betul-betul diterapkan,” tegasnya.
Selain itu, Abdu Safa Muha menyetujui usulan Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal untuk melakukan sidak di lokasi proyek perusahaan.
Adapun Alif, Enggineer PT Wika menuturkan, bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada para sub-kontraktor.
“Terkait segala prizinan kami telah sampaikan kepada sub-sub kontraktor kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Supardi Pimpinan PT Brantas mengatakan laporan prizinan memang pihaknya belum lakukan, mengingat pekerjaan belum dilakukan atau belum dimulai.
“Belum dilaporkan, kan memang pekerjaan belum kami lakukan,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Sebelum rapat dengar pendapat tersebut ditutup oleh pimpinan rapat Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang meminta pihak perusahaan yang hadir untuk menyepakati apa yang disampaikan oleh peserta rapat, termasuk yang disampaikan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha.
“Lantaran rapat sudah sampai waktunya, rapat ini saya tutup. Saya tegas kalau saya bilang ini ditutup jadi ditutup. Selanjutnya apa yang menjadi usulan dari para peserta rapat segera ditindak lanjuti. Selain itu saya meminta pada hari senin mendatang sudah ada hasil kesepakatan,” ujar Muslimin yang juga dibalas sahutan dari para peserta rapat lainnya “Setuju ketua.”
Sebagai informasi, rapat berlangsung alot. Rapat yang dimulai pada pukul 14.00, berakhir sekira pukul 15.00 Wita ini tak juga menemukan titik temu atau kesepakatan diantara 2 pihak, baik dari pihak perusahaan dan pihak PLBB. (Ars).
Discussion about this post