Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Dispora Kaltim Terapkan Retribusi UMKM di Area GOR Sempaja untuk Dukung Pengelolaan Fasilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
13 November 2024
in Info Terkini
0
Ket. Foto: Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto

Ket. Foto: Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto

724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memberlakukan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar GOR Sempaja.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang telah melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengguna fasilitas olahraga setempat.

Baca juga :

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Suara Pemuda Sportivitas Tak Boleh Terhalang Aturan Retribusi, Liga Ramadhan di SCL Jadi Wadah Energi Positif

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setelah dilakukan sosialisasi.

“Alhamdulillah, setelah sosialisasi, para pelaku UMKM memahami aturan ini dan sudah mengetahui tarif yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah,” ujar Armen, Rabu (13/11/2024).

Pelaku UMKM yang berjualan di sekitar GOR Sempaja menjadi kelompok pertama yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pedagang karena mereka tidak lagi perlu menghadapi masalah dengan Satpol PP, serta dapat berjualan dengan tenang karena sudah memenuhi kewajiban retribusi.

Tarif retribusi yang ditetapkan cukup terjangkau. Pelaku UMKM yang menggunakan lapak sederhana dikenakan biaya Rp10.000 per hari, sementara untuk stand permanen, tarif yang berlaku adalah Rp50.000 per hari.

Armen juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk komersialisasi oleh pemerintah, melainkan sebagai upaya untuk mendukung pengelolaan dan perawatan GOR Sempaja yang memerlukan dana besar.

“Ini bukan untuk bisnis, tetapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fasilitas umum,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam merawat dan memelihara fasilitas olahraga demi kenyamanan bersama. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Persiapan Atlet Pra Popnas Kaltim Menuju Kendari Semakin Matang

Ket. Foto: Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Dispora Kaltim Fasilitasi Penyelarasan Program Pemuda di Seluruh Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bersama Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meninjau penyaluran MBG.

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan di Bontang, Ini Daftar Sekolah yang Menerima Tahap Awal

14 Juli 2025
Yayasan Mitra Hijau (YMH) menggelar Focus Group Discussion Penguatan dan Pengembangan UMKM sebagai Strategi Mendorong Transisi Energi Berkeadilan pada Masyarakat Terdampak Tambang Batubara di Kalimantan Timur, di Hotel Aston Samarinda, 24 Oktober 2025.

Dari Tambang ke UMKM Hijau Menuju Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim

25 Oktober 2025

Peresmian Posyandu Pinang Merah di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara, Dorong Penanganan Stunting

14 April 2025
CAPT: Lokasi bekas tambang batu bara milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) yang sudah sedekade tidak direklamasi. (Foto: Jatam Kaltim)

Korban ke-49 di Kaltim, Jatam: Lubang Tambang Tanpa Reklamasi Adalah Mesin Pembunuh

15 September 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Jurnalisme Tak Hanya Kabar: Solidaritas Pengurus JMSI Bontang Salurkan Bantuan Logistik Korban Kebakaran Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Organisasi Kosgoro 1957 Kota Bontang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Berebas Tengah 23 Maret 2026
  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...