Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut bahwa pihaknya terus berupaya mencegah segala bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, terdapat sejumlah bentuk maladministrasi yang harus dihindari, mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tindakan tidak patut, hingga penyalahgunaan wewenang. Semua penyimpangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Maka setiap langkah yang kami lakukan harus memenuhi standar profesional, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat,” ujarbya, Jum’at (7/11/2025).
DPM-PTSP Bontang telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang ketat, termasuk batas waktu penyelesaian dan mekanisme pengaduan layanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan sesuai ketentuan.
Selain itu, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi internal untuk mencegah kelalaian maupun penyimpangan prosedur. Pengawasan dilakukan tidak hanya pada proses pelayanan front office, tetapi juga pada penanganan berkas dan tindak lanjut dokumen digital di OSS.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai DPM-PTSP wajib memegang prinsip integritas dan tidak berpihak dalam memberikan layanan. Mereka dilarang meminta imbalan atau menerima pemberian dari pelaku usaha.
“Budaya kerja yang bersih hanya dapat terwujud jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama,” katanya.
Dengan langkah ini, DPM-PTSP Bontang berharap dapat terus membangun kepercayaan publik serta mendorong iklim investasi yang sehat di kota.
Pewarta: Irha
















Discussion about this post