Inspirasa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan kembali kewajiban bagi investor asing melaksanakan (PMA) Penanaman Modal Asing, untuk memenuhi nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Aturan ini menjadi salah satu syarat mutlak agar izin usaha tetap sah dan berlaku.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas investasi di daerah.
“Ini bukan sekadar angka formalitas, tapi kewajiban hukum yang harus direalisasikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pemenuhan nilai investasi menjadi indikator keseriusan pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Bontang. Pemerintah kota juga aktif memantau realisasi tersebut melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Pelaporan LKPM menjadi alat ukur penting. Dari situ kami bisa melihat sejauh mana investor melaksanakan komitmennya,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan LKPM harus disampaikan secara rinci berdasarkan kode KBLI lima digit dan lokasi proyek. Kesalahan input sering terjadi karena pelaku usaha kurang memahami teknis pelaporan.
“Beda KBLI, beda laporan. Banyak yang salah menggabungkan datanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaporan nilai investasi mencerminkan tambahan realisasi, bukan akumulasi total. Kesalahan ini bisa membuat laporan ditolak dan berpotensi menghambat perpanjangan izin usaha.
“Jika investor tidak memenuhi nilai minimal atau melaporkan tidak sesuai, izin bisa dipertanyakan. Kami berharap semua mematuhi regulasi ini,” tuturnya.
DPM-PTSP Bontang terus mendorong para pelaku usaha untuk berkoordinasi secara aktif agar tidak terjadi kesalahan administratif.
“Kami siap memberikan pendampingan, karena ketertiban pelaporan dan kepatuhan investasi akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Bontang,” pungkasnya.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post