Inspirasa.co – Komisi C DPRD Kota Bontang mengambil langkah tegas menyikapi rapor merah pengelolaan lingkungan yang diterima dua perusahaan di Bontang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam waktu dekat, parlemen akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang serta manajemen PT KNI dan BBRI untuk dimintai pertanggungjawaban.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa status Proper Merah bukan perkara sepele.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menguliti secara detail persoalan lingkungan tersembunyi yang gagal diselesaikan oleh kedua perusahaan tersebut.
“Ini tidak bisa dianggap enteng. Pasti ada persoalan serius yang tidak terselesaikan oleh kedua perusahaan ini hingga kementerian mengeluarkan rapor merah,” ujar Sahib dengan nada tegas saat diwawancarai.
Menelusuri Kelalaian Pengawasan Dokumen Lingkungan
Sahib menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pemanggilan nanti adalah membedah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Langkah ini krusial untuk memetakan siapa yang sebenarnya kecolongan dalam fungsi pengawasan.
Jika Dokumen Tingkat Daerah; Pemerintah Kota Bontang yang wajib bertanggung jawab penuh.
Jika Dokumen Tingkat Provinsi/Pusat: Kewenangan pengawasan berada di level atas, namun daerah tetap terkena imbasnya.
“Kami akan lihat dulu UKL-UPL-nya dibuat oleh siapa. Kalau dibuat di daerah, maka daerah yang kecolongan dan harus bertanggung jawab. Kalau di provinsi atau pusat, tentu koordinasinya di sana,” jelasnya.
Masyarakat Bontang yang Menikmati Kerusakan, Bukan Orang Pusat
Sahib mengingatkan bahwa dampak dari abainya perusahaan terhadap lingkungan bersifat jangka panjang dan langsung mengancam kualitas udara, laut, serta air di sekitar kawasan industri Bontang. Ia menekankan agar perusahaan tidak berlindung di balik izin pusat ketika merusak ruang hidup masyarakat lokal.
“Yang menikmati kerusakan lingkungan itu masyarakat Kota Bontang, bukan orang provinsi atau pusat! Jadi wajib hukumnya ada pertanggungjawaban konkret,” cetus Sahib.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran regulasi lingkungan hidup tidak main-main. Ada konsekuensi hukum berat yang menanti, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana.
Perusahaan Skala Internasional Berrapor Merah
Secara khusus, Sahib menyoroti PT KNI. Sebagai raksasa industri dengan mayoritas saham asing dan memegang status sebagai satu-satunya produsen amonium nitrat di Indonesia, predikat Proper Merah ini dinilai sebagai tamparan keras.
“KNI ini bukan perusahaan kecil, ini skala internasional. Ketika perusahaan sebesar ini dapat rapor merah, tentu publik bertanya-tanya, ada apa? Mengapa pengelolaan lingkungannya seburuk itu?” kritik Sahib.
Melalui pemanggilan ini, DPRD Bontang berharap ada transparansi total mengenai pelanggaran yang terjadi, sekaligus memaksa kedua perusahaan segera melakukan langkah perbaikan radikal demi keselamatan warga Bontang ke depan.

















