Inspirasa.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyelenggarakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Adrofdita mengatakan, Raperda ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Raperda ini mencakup 14 bab dan 85 pasal. Dirancang untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Adapun, tujuan Raperda ini dibentuk yakni, Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Selain itu untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
“Setelah tahapan konsultasi publik selesai, Raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM provinsi untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, sesama koleganya di Komisi I DPRD Bontang Tri Ismawati mengatakan, penyusunan peraturan ini sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi secara hukum.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak-hak mereka secara penuh dan setara,” timpalnya.
Adapun hak kaum disabilitas meliputi, Hak untuk hidup Bebas dari stigma. Hak privasi. Keadilan dan perlindungan hukum. Hak atas pendidikan.
Hak untuk bekerja, berwirausaha, dan bergabung dalam koperasi. Hak kesehatan. Hak berpolitik. Hak beragama.
Hak dalam bidang keolahragaan. Hak untuk menikmati kebudayaan dan pariwisata. Kesejahteraan sosial. Aksesibilitas. Pelayanan publik.
Perlindungan dari bencana. Habilitasi dan rehabilitasi. Konsesi. Hak untuk didata. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.
Hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Kebebasan berpindah tempat dan kewarganegaraan. Dan hak Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
“Harapannya, dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kota Bontang dapat menjadi kota yang lebih inklusif, memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup secara bermartabat, mandiri, dan berkontribusi penuh dalam masyarakat,” tandasnya. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post