Inspirasa.co – Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan terkait progres perizinan kegiatan pemerataan dan penataan lahan di wilayah PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam dalam rapat bersama PT KIE dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, pada Senin (27/6/2022).
Menurutnya, terkait perizinan penimbunan dan pemertaan lahan seluas 214 hektare persegi milik KIE itu telah berakhir berakhir sejak tahun 2019 lalu.
“Kita pengen tahu itu perizinan progresnya seperti apa. Karena surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang itu sudah habis masa berlakunya di tahun 2019,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Staf Direksi PT KIE, Sutikno menjelaskan, terkait perizinan tersebut pihaknya telah melakukan perpanjangan izin pemerataan dan penataan lahan. Lahan tersebut rencananya akan disiapkan untuk investasi industri pembangunan pabrik baru, diantaranya Pabrik Soda Ash.
“Kami sudah perpanjang izin, cuman teman DPM-PTSP belum dapat tembusan dari provinsi. Nomor izinnya kalau tidak salah 503 tapi yang tanda tangan pak Gubernur” ungkapnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Sutikno proses pendistribusian surat tembusan perizinan harus diberikan ke pihak Kementerian, Wali kota, Dinas DPM-PTSP dan lainnya. Adapun total lahan milik KIE sebanyak 214 hektare di Tursina Barat, Kelurahan Loktuan, kini hanya tersisa kurang dari 30 hektare.
“Ternyata regulasi itu berubah di tarik ke provinsi, jadi kami sudah urus semua dan diperpanjang 2 tahun. Jadi pengerjaan lahanya juga sisa sedikit kurang dari 30 hektare,” tandasnya.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post