Inspirasa.co – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai, penerapan retribusi kawasan wisata di Bontang Kuala masih membutuhkan penyesuaian. Pasalnya, kebijakan tersebut memunculkan penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terbebani dengan besaran tarif yang diberlakukan.
Hal itu disampaikan Andi Faiz usai DPRD bersama Dispopar melakukan evaluasi awal terhadap penerapan retribusi selama dua hari terakhir.
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya memiliki tujuan baik dengan mulai mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.
“Kita tahu ini memang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah yang bagus. Tapi di lapangan ada penolakan dari masyarakat karena dianggap memberatkan,” katanya Minggu (10/5/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan omzet mereka menurun setelah kebijakan retribusi diberlakukan. Bahkan, Pujasera Bontang Kuala disebut mulai sepi pengunjung.
Karena itu, DPRD meminta seluruh keberatan masyarakat disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah. Surat keberatan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dispopar untuk mengambil kebijakan baru yang lebih fleksibel.
“Nanti hasil rapat, surat keberatan warga, dan hasil evaluasi itu bisa menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan relaksasi,” jelasnya.
Andi Faiz mengatakan, salah satu opsi yang sedang dibahas yakni penurunan nominal retribusi. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perubahan sistem pembayaran agar lebih mudah diterima masyarakat.
Menurut dia, perubahan tersebut masih memungkinkan dilakukan tanpa harus mengubah Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, aturan yang ada pada prinsipnya hanya mengatur kewajiban pembayaran saat memasuki kawasan wisata Bontang Kuala.
“Yang penting ada dasar dan mekanisme teknisnya nanti bisa disiasati melalui kebijakan operasional,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah memaksakan kebijakan hanya demi mengejar pendapatan daerah. Menurutnya, penerapan retribusi juga berkaitan dengan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selama ini, Perda retribusi yang telah disahkan dinilai belum berjalan optimal karena penerimaan daerah dari sektor tersebut sangat kecil.
“Intinya ketika kita sudah mulai menerapkan retribusi, berarti pemerintah sudah menjalankan perda itu. Jadi ada progres yang bisa dilihat,” katanya.
Meski begitu, DPRD tetap meminta pemerintah menjaga kondusivitas di masyarakat. Apalagi, masyarakat sebelumnya terbiasa menikmati akses wisata Bontang Kuala secara gratis sehingga perubahan menuju sistem berbayar membutuhkan proses adaptasi.
Untuk itu, selama satu minggu ke depan Dispopar diminta melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi ulang kepada pelaku usaha dan tokoh masyarakat terkait skema baru yang akan diterapkan.
“Harapannya nanti ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, tapi aturan tetap bisa berjalan,” tutupnya.














