Samarinda — Rencana Pemerintah Kota Samarinda membuka ruang usaha kafe di kawasan Teras Samarinda dinilai sebagai peluang bagi penguatan ekonomi masyarakat. Namun, DPRD menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kejelasan regulasi agar tidak memunculkan persoalan baru.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menekankan bahwa aspek hukum menjadi fondasi utama dalam pengelolaan kawasan usaha tersebut.
Tanpa kepastian aturan, menurutnya, praktik di lapangan berpotensi tidak terkendali, termasuk munculnya pungutan di luar mekanisme resmi.
“Ruang usaha yang disediakan pemerintah tentu baik, tetapi harus disertai dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya, Jumat (1/5/26).
Ia menilai, kepastian perizinan akan memberikan perlindungan sekaligus rasa aman bagi pelaku usaha. Selama ini, banyak pedagang berada dalam posisi yang tidak pasti, sehingga rentan terhadap penertiban maupun persoalan administratif.
Lebih jauh, Samri mengingatkan bahwa penataan kawasan seperti Teras Samarinda harus dilakukan secara terencana dan profesional. Kawasan tepian, menurutnya, memang memiliki potensi ekonomi, tetapi tetap harus dikelola dalam kerangka aturan yang tertib.
“Pengembangan kawasan ini bagus untuk mendorong ekonomi warga, tapi seluruh aktivitasnya harus memiliki dasar izin yang jelas,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung potensi peningkatan pendapatan daerah dari aktivitas usaha di kawasan tersebut. Meski demikian, kontribusi tersebut harus dikelola secara resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Samri menambahkan, pemerintah tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga wajib menghadirkan layanan pendukung yang memadai. Fasilitas seperti kebersihan, keamanan, dan sarana penunjang lainnya dinilai menjadi bagian penting dalam keberlangsungan usaha.
“Kalau fasilitas sudah disiapkan, maka kontribusi itu wajar. Tapi jika pelayanan belum maksimal, jangan sampai ada pungutan yang dibebankan,” tegasnya.(adv)
















