Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 tidak lagi dilakukan secara serentak. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK mengakhiri sistem pemilu lima kotak yang selama ini mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam waktu bersamaan.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pemilu serentak menimbulkan beban teknis dan kerumitan dalam pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu terkait implementasi keputusan tersebut di daerah.
“Keputusan MK tentu sudah melalui proses pertimbangan hukum dan politik yang mendalam. Kami di DPRD Kaltim saat ini masih menunggu arahan teknis pelaksanaannya,” ujar Ananda.
Meski terjadi perubahan format pemilu, Ananda menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah.
“Format pemilunya boleh berubah, tapi tanggung jawab kami tetap sama: menjalankan amanah rakyat Kalimantan Timur,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.
Ia juga menambahkan bahwa fokus utama DPRD Kaltim saat ini adalah memastikan stabilitas dan efektivitas roda pemerintahan di tingkat daerah. Tiga fungsi utama—pengawasan, penganggaran, dan legislasi—akan tetap dijalankan secara optimal.
“Biarlah teknis pemilu menjadi ranah penyelenggara dan pembuat regulasi. Kami tetap bekerja untuk masyarakat, sesuai peran dan kewenangan yang diberikan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post