Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, membahas progres program dan usulan perubahan anggaran untuk tahun 2025. Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini dihadiri oleh anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Pendidikan.
Novan Syahronie, Ketua Komisi IV DPRD, menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Saat ini program-programnya masih dalam tahap pelaksanaan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur di tingkat sekolah, baik SMP maupun SMA,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Komisi IV memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya peningkatan kualitas guru. Novan mengakui kendala yang dihadapi Dinas Pendidikan.
“Dinas Pendidikan juga menghadapi kendala karena kekurangan sumber daya manusia. Ini disebabkan oleh pembatasan perekrutan. Setiap tahun ada puluhan guru yang pensiun, dan itu tidak bisa langsung tergantikan,” jelasnya.
Menanggapi upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) guru, Novan menyatakan bahwa pelatihan atau diklat bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
“Itu lebih ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Jadi, koordinasi lintas OPD memang dibutuhkan agar program peningkatan kapasitas guru bisa berjalan,” tambahnya.
Rapat juga menyentuh topik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Novan menyebutkan bahwa saat ini masih ada proses review terkait kuota penerimaan siswa.
“Kami menemukan bahwa masih ada beberapa SMP negeri yang kuotanya belum penuh. Namun, seiring waktu banyak orang tua yang akhirnya mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili mereka,” ungkapnya.
Mengenai potensi kecurangan dalam SPMB, Novan menegaskan bahwa hingga saat ini, Dinas Pendidikan belum menerima laporan resmi. Ia menekankan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan SPMB.
“Satgas Pengawasan SPMB memang dibentuk untuk mengawasi Dinas Pendidikan dan tidak melibatkan orang dari Dinas Pendidikan sendiri di dalamnya,” jelasnya.
Novan menambahkan bahwa laporan yang masuk masih dalam proses verifikasi dan penyelidikan.
“Kita belum bisa memastikan apakah laporan tersebut terbukti benar atau tidak. Namun, jika ada laporan, itu harus segera ditindak lanjuti agar pelaksanaan pendidikan kita sesuai dengan amanah undang-undang dan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui rapat ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk memajukan kualitas pendidikan di Kota Samarinda, sekaligus memastikan anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif demi kemajuan masyarakat.(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post