Samarinda – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda diminta tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil.
DPRD Samarinda menegaskan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk yang berasal dari UMKM, petani, peternak, maupun nelayan lokal.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengatakan arahan tersebut telah ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional kepada seluruh SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat kecil melalui pelibatan produk lokal dalam rantai pasok program.
“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil ke SPPG,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Sani menegaskan, apabila terdapat produk masyarakat yang belum memenuhi standar kualitas maupun kuantitas, pengelola SPPG seharusnya melakukan pembinaan dan pendampingan, bukan langsung beralih menggunakan pasokan dari supplier besar atau produk pabrikan.
Ia menilai keberadaan SPPG harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dengan membuka peluang seluas-luasnya bagi UMKM dan kelompok usaha masyarakat untuk terlibat dalam penyediaan bahan baku program MBG.
Menurutnya, pelibatan usaha kecil dalam program tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri serta keterlibatan UMKM, koperasi, BUMDes, dan usaha masyarakat lainnya.
Karena itu, DPRD Samarinda akan terus mengawasi pelaksanaan MBG agar tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah pusat, yakni meningkatkan gizi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian rakyat.
“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat,” pungkasnya.(adv)
















