Samarinda – Upaya menekan penyebaran tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai tidak dapat hanya bertumpu pada layanan kesehatan atau intervensi pemerintah semata.
DPRD Samarinda menilai penanganan kedua persoalan kesehatan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang disusun dapat berjalan efektif hingga tingkat masyarakat.
Komitmen itu menjadi salah satu perhatian dalam agenda Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan penyusunan regulasi tidak hanya ditujukan sebagai produk hukum, tetapi juga menjadi ruang membangun partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan kesehatan daerah.
Menurutnya, masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai penerima kebijakan.
“Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat agar aturan yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Novan, Selasa (23/6/26).
Ia menjelaskan, karakter Samarinda sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi membuat tantangan pengendalian penyakit menular menjadi semakin kompleks.
Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu mengintegrasikan peran pemerintah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga lingkungan sosial masyarakat.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, DPRD juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan guna melihat kondisi pelayanan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Dari hasil pemantauan tersebut, masih ditemukan sejumlah tantangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari keterbatasan tenaga kesehatan hingga dukungan fasilitas pelayanan bagi pasien.
“Masih ada keterbatasan tenaga kesehatan maupun fasilitas penanganan pasien yang harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi ini,” katanya.
Novan menilai pengendalian TBC dan HIV/AIDS tidak cukup hanya melalui pengobatan. Faktor lain seperti edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kepatuhan menjalani terapi, serta pengurangan stigma terhadap penyintas juga menjadi bagian penting dalam strategi penanganan.
Menurutnya, keberhasilan program kesehatan akan sangat ditentukan oleh kemampuan membangun kesadaran masyarakat dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
DPRD berharap Raperda yang saat ini sedang dibahas dapat menjadi dasar penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan penyakit yang lebih terintegrasi, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam pelaksanaannya.
Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sebelum memasuki tahapan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).(adv)

















