Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Dalam rapat lanjutan yang digelar Rabu (22/10/2025), pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi draf regulasi dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat yang dipimpin anggota Bapemperda, Abdul Rohim, itu turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Pendidikan Samarinda. Diskusi kali ini menyoroti pentingnya integrasi lintas sektor agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial di tingkat keluarga.
“Masukan dari OPD sangat penting untuk memperkaya isi Raperda ini. Beberapa instansi belum sempat hadir, sehingga kami masih memberi ruang untuk menyampaikan pandangan pada pertemuan selanjutnya,” ujar Rohim usai rapat di ruang gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, pembahasan telah mencapai sekitar 90 persen. Ia menargetkan, setelah satu kali pertemuan tambahan, Raperda dapat difinalisasi dan dibawa ke tahap paripurna. “Kami optimistis Raperda ini bisa tuntas dan disahkan sebelum akhir tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim menilai ketahanan keluarga merupakan aspek fundamental yang menentukan kekuatan sosial masyarakat.
“Kalau keluarga kuat, masyarakat juga kuat. Sebaliknya, jika keluarga rapuh, maka berbagai masalah sosial bisa muncul. Karena itu, Perda ini penting sebagai pijakan kebijakan yang kokoh,” tuturnya.
Dalam draf Raperda, diatur tidak hanya hak, tetapi juga kewajiban berbagai pihak mulai dari anggota keluarga, masyarakat, hingga perangkat daerah. Bahkan, regulasi ini mencantumkan ketentuan sanksi bagi pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya.
“Semua unsur memiliki peran dan kewajiban dalam membangun ketahanan keluarga. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rohim menambahkan, selain sebagai landasan hukum, keberadaan Perda ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pelaksanaan program pemberdayaan dan perlindungan sosial di Samarinda. “Kami ingin Perda ini menjadi instrumen nyata untuk memperkuat keluarga—baik secara sosial, ekonomi, maupun moral,” imbuhnya.
Dengan progres pembahasan yang sudah memasuki tahap akhir, Bapemperda DPRD Samarinda optimistis regulasi ini segera rampung.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi langkah strategis untuk memperkuat pondasi sosial masyarakat dan masa depan generasi Samarinda,” tutup Rohim.

















Discussion about this post