Samarinda – Keberadaan papan reklame di berbagai titik Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Selain berfungsi sebagai media promosi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi sejumlah reklame yang mulai mengalami kerusakan dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, mengatakan penataan reklame tidak bisa hanya berorientasi pada penerimaan daerah semata.
Menurutnya, aspek keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi pemasangan juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Ia menyoroti masih adanya beberapa konstruksi reklame yang kondisinya sudah tidak optimal, mulai dari struktur yang terlihat miring hingga papan reklame yang memerlukan evaluasi kelayakan.
“Jangan sampai keberadaan reklame justru menimbulkan risiko bagi masyarakat. Ada beberapa yang kondisinya sudah terlihat miring dan perlu mendapat perhatian. Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar tidak membahayakan warga,” ujarnya, Rabu (3/6/26).
Menurut Ronald, perkembangan industri periklanan saat ini juga berjalan sangat cepat. Berbagai media promosi modern seperti videotron, LED display, hingga neon box semakin banyak digunakan dan membutuhkan pengaturan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong hadirnya regulasi yang lebih komprehensif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Tepian.
Ia menjelaskan aturan baru nantinya tidak hanya mengatur persoalan perizinan, tetapi juga mencakup kewajiban penyelenggara dalam menjaga kondisi konstruksi reklame, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi bagi pelanggaran yang ditemukan.
“Regulasi yang lebih lengkap diperlukan agar pemerintah memiliki instrumen yang jelas dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Jadi tidak hanya mengatur pemasangan, tetapi juga memastikan aspek keamanan dan kepatuhan tetap terjaga,” katanya.
Selain berkaitan dengan keselamatan, Ronald menilai penataan reklame yang baik juga akan memberikan dampak positif terhadap wajah kota. Keberadaan reklame yang tertata dinilai dapat mendukung estetika kawasan perkotaan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
DPRD berharap regulasi baru tersebut mampu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan terhadap keselamatan publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana reklame dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keamanan masyarakat dan penataan kota yang baik,” tegas Ronald.(adv)

















