Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah menggodok regulasi baru yang mengatur pengelolaan ritel modern sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak ekspansi besar-besaran ritel modern.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pihaknya tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis ritel dan perlindungan UMKM yang lebih rentan.
“Regulasi ini penting agar UMKM tetap punya ruang bertumbuh dan tidak terpinggirkan. Ini bukan soal menolak ritel modern, tapi soal menata agar adil,” kata Aris, Kamis (24/7/2025).
Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi ini meliputi pengaturan jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional, pembatasan jam operasional agar tidak buka 24 jam penuh, dan penerapan retribusi sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aris, jam operasional yang terlalu panjang dapat menimbulkan ketimpangan kompetisi. Dengan aturan main yang sehat, pelaku usaha kecil diharapkan bisa bersaing dengan lebih adil.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan membangun ekosistem perdagangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Ranperda ini secara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM dan asosiasi ritel.
“Target kami tahun ini bisa rampung penyusunan awal, lalu masuk tahap pembahasan intensif pada tahun depan,” ujar Aris.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap kebijakan perdagangan di Samarinda dapat memperkuat daya tahan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.(ADV)
Discussion about this post