Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat BAPEMPERDA pada Kamis, 3 Juli 2025, ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai rancangan peraturan daerah (Perda) terkait toko modern. Kunker ini turut dihadiri oleh anggota BAPEMPERDA dan Komisi I DPRD Kabupaten Paser.
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi Samarinda dan PPU terkait menjamurnya retail modern memiliki kesamaan.
“Kita perlu mengatur jarak dan batasan untuk toko modern, yang juga bertujuan untuk mengangkat ekonomi rakyat,” ujarnya.
Samri menekankan bahwa kehadiran retail modern telah memukul telak pedagang kecil lokal, membuat mereka nyaris tak berdaya.
“Pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal sering kali hanya bisa menjual barang seadanya dan tidak mampu bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh retail modern,” tambah Samri.
Lebih lanjut, Samri menginformasikan bahwa DPRD Kota Samarinda telah memulai inisiatif penyusunan rancangan Perda ini.
“Inisiatif ini sudah memasuki tahap penyusunan dan sosialisasi, dan kami menargetkan agar proses ini dapat rampung dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Perda ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi pedagang kecil dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil di tengah derasnya arus toko modern. Rapat ini menjadi langkah awal kolaborasi penting antara DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi sektor retail di kedua wilayah.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post