Samarinda — DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan arah pembangunan industri jangka panjang melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
Regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman pengembangan sektor industri agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan tata ruang daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan perda saat ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Namun, salah satu fokus utama yang mulai dirumuskan adalah penegasan kawasan industri yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak diarahkan untuk membuka kawasan industri baru, melainkan memperkuat perencanaan dan pengembangan pada zona yang telah tersedia agar pertumbuhan industri dapat berlangsung lebih terkendali.
“Rencana penyusunan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda ini berlaku untuk tahun 2025 sampai 2045. Jadi arahnya harus sejalan dengan RTRW yang sudah ada,” ujar Samri di DPRD Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Dalam rancangan yang dibahas, kawasan industri tersebar di beberapa wilayah kota. Namun, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi titik pengembangan terbesar karena dinilai masih memiliki ruang yang cukup luas untuk mendukung ekspansi sektor industri.
DPRD menilai kawasan tersebut perlu memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, termasuk penetapan jenis industri yang dapat tumbuh sesuai karakter dan kebutuhan wilayah.
“Palaran memang sudah masuk kawasan industri dan nantinya akan dipertegas jenis-jenis industri yang dikembangkan di sana,” katanya.
Selain aspek tata ruang, DPRD juga mendorong agar pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada masuknya investasi, tetapi mampu memperkuat identitas ekonomi daerah melalui pengembangan industri berbasis potensi lokal.
Beberapa sektor yang dipandang memiliki peluang untuk diperkuat antara lain industri makanan, industri minuman, serta pengembangan produk unggulan daerah yang selama ini telah dikenal masyarakat.
Samri mencontohkan produk khas seperti sarung Samarinda hingga kerajinan lokal perlu memperoleh ruang lebih besar dalam perencanaan industri agar tidak kalah bersaing di tengah pertumbuhan sektor manufaktur dan investasi.
“Yang dikedepankan adalah industri unggulan daerah. Produk-produk khas Samarinda harus menjadi perhatian agar memberi nilai tambah bagi ekonomi lokal,” jelasnya.
Selain Palaran, sejumlah wilayah lain yang turut masuk dalam pemetaan kawasan industri antara lain Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Namun, Palaran tetap dipandang sebagai kawasan dengan potensi pengembangan paling dominan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap arah pembangunan industri Samarinda ke depan tidak hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperluas ruang bagi industri kreatif dan produk lokal agar berkembang secara berkelanjutan.
“Kedepannya berharap akan banyak lagi industri lokal berbasis unggulan daerah seperti manik-manik dan lainnya, sehingga dapat memperluas industri kreatif kita,” tutupnya.(adv)

















