Inspirasa.co – Satreskrim Polres Bontang meringkus dua orang pelaku asusila pencabulan anak di bawah umur.
Pertama, kasus asusila pencabulan dialami korban yang masih berusia 8 tahun, terjadi di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku seorang pria berinisial S (25) yang juga warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku ini merupakan paman dari korban.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengungkapkan korban ini merupakan keponakan tirinya sendiri.
Dijelaskan kronologi penangkapan pelaku kejadian berawal dari korban yang mengeluhkan kelaminnya sakit saat buang air kecil.
Hal ini diceritakan korban kepada ibunya dan mengakui telah dicabuli tersangka, dimana korban diberi uang Rp3 ribu.
“Jadi dia dikasih uang Rp3 ribu, dicabuli tapi tidak sampai disetubuhi,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, Selasa (19/7/2025).
Atas hal itu ibu korban keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Usai mendalami pelaporan, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka beserta barang bukti.
Kasus kedua, menjerat pria berinisial K (20), selain melakukan asusila persetubuhan anak di bawah umur, ia juga melakukan penggelapan sepeda motor.
Pria berinisial K (20) ini merupakan warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Diamankan polisi pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano, menjelaskan modus pelaku merayu koban dengan uang, dan melakukan pengancaman senjata tajam terhadap korban.
Kejadian pada tanggal 25 Juni 2025, pelaku mengajak korban untuk membuka kamar penginapan dan keduanya ini tidak saling kenal hanya di kenalkan temanya.
“Korban lagi ada masalah dan lari dari rumahnya,” ungkapnya.
Seorang teman korban menyewakan penginapan untuk ditinggali korban sementara. Selang beberapa waktu teman dari korban tersebut membawa pelaku kepenginapan tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian pelaku mengambil kesempatan dengan memberikan uang Rp200 ribu ke korban agar bisa melayaninya.
“Mereka ini ketemu di rumah rekan korban, dan disitu korban cerita ada masalah dengan keluarganya,” jelasnya.
Perbuatan bejat pelalu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama di Bontang dan keduanya di Samarinda dengan ancaman senjata tajam bahkan melakukan pemaksaan kepada korban untuk minum obat hingga korban menggalami pusing.
“Waktu di Bontang pelaku kasih uang, nah di Samarinda dia melakukan pengancaman,” bebernya.
Diketahui pelaku juga melakukan penggelapan motor korban, dan menggadai motor dengan alasan untuk dipakai biaya nikah.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post