Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan sektor pendidikan menyusul laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laporan itu berasal dari sejumlah orang tua siswa asal Tenggarong yang mengaku diminta membayar sejumlah biaya saat mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan formal melalui komite sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akses pendidikan yang adil.
“Jika memang terjadi pungutan yang tidak sah, itu sudah melanggar aturan. Harus segera ditangani,” tegas Sarkowi.
pengelolaan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, DPRD Kaltim tetap merasa berkewajiban untuk menyuarakan keluhan masyarakat, terutama jika praktik tersebut menghambat hak dasar warga dalam memperoleh pendidikan.
“Kalaupun ada pungutan, harus melalui komite dan tidak boleh menjadi syarat mutlak. Jangan sampai siswa tidak bisa sekolah hanya karena tidak mampu membayar,” lanjutnya.
DPRD Kaltim, kata Sarkowi, akan terus membuka ruang evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan program pendidikan.
Evaluasi bisa dilakukan sewaktu-waktu, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran atau laporan dari warga.
“Evaluasi bisa kita lakukan dalam dua minggu, enam bulan, atau sewaktu-waktu jika ada laporan penting dari masyarakat,” ujarnya.
Selain isu pungli, DPRD juga menyoroti pelaksanaan dua program prioritas Pemerintah Provinsi Kaltim di bidang pendidikan, yakni Gratispol dan Jospol.
Kedua program ini merupakan janji politik yang ditujukan untuk menjamin akses pendidikan gratis dan sosial berkeadilan bagi masyarakat.
Sarkowi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kita beri ruang dulu agar pemerintah menjalankan programnya. Baru setelah itu kita evaluasi. Itu wajar dalam proses kebijakan publik,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post