Inspirasa.co – Komisi B DPRD Bontang menyoroti belum optimalnya pelayanan uji KIR di Bontang. Hingga pertengahan 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang masih belum dapat melayani pengujian kendaraan berat berkapasitas 12 roda seperti tronton dan trailer. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius lantaran fasilitas pengujian sebenarnya telah tersedia sejak beberapa tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan tersebut saat rapat kerja bersama Dishub. Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada minimnya peralatan, melainkan belum tersedianya tenaga penguji yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
“Dari penjelasan Dishub, alatnya sudah ada. Yang belum ada justru petugas dengan jabatan fungsional yang berwenang menguji kendaraan roda 12. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Bontang Welly Sakius menjelaskan bahwa pelayanan uji KIR saat ini memang tidak lagi dipungut biaya karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun pelayanan untuk kendaraan berat belum bisa diberikan karena penguji yang dimiliki Dishub hanya memiliki kewenangan menguji kendaraan di bawah kategori roda 12.
Penjelasan itu dinilai belum menjawab persoalan mendasar. Winardi menilai pemerintah seharusnya telah mengantisipasi kebutuhan sumber daya manusia sejak fasilitas pengujian kendaraan berat selesai dibangun.
Menurut dia, sejak 2022 hingga sekarang tidak ada perkembangan berarti terkait peningkatan kompetensi pegawai. Padahal waktu yang tersedia sudah cukup panjang untuk mengirim aparatur mengikuti pendidikan maupun pelatihan jabatan fungsional penguji kendaraan.
“Kalau memang syaratnya harus memiliki jabatan fungsional tertentu, kenapa tidak dipersiapkan dari awal? Jangan sampai investasi pemerintah menjadi kurang bermanfaat hanya karena SDM belum tersedia,” katanya.
Politikus PAN itu menilai kondisi tersebut mencerminkan belum sinkronnya perencanaan pengadaan sarana dengan pengembangan kompetensi pegawai. Ia mengingatkan bahwa setiap aset daerah yang dibeli menggunakan APBD harus dapat dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain meningkatkan pelayanan publik, beroperasinya layanan uji KIR kendaraan 12 roda di Bontang juga dinilai akan mendukung aktivitas sektor logistik dan transportasi yang terus berkembang di kota industri tersebut.
Karena itu, Komisi B meminta Dishub segera menyusun langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan tenaga penguji bersertifikat. DPRD juga membuka peluang memberikan dukungan apabila diperlukan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur.
Winardi berharap persoalan ini sudah dapat diselesaikan pada 2026 sehingga memasuki 2027 seluruh fasilitas uji KIR di Bontang dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, tidak boleh ada lagi aset pemerintah yang menganggur bertahun-tahun hanya karena persoalan administrasi maupun kekurangan SDM.
“Yang kami dorong bukan sekadar membeli alat, tetapi memastikan seluruh fasilitas yang sudah ada benar-benar bisa digunakan untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

















