Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Fakta di Lapangan, Bawaslu Bontang Masih Temukan Pemasangan APK di Tempat Terlarang

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Desember 2023
in Daerah
0
Fakta di Lapangan, Bawaslu Bontang Masih Temukan Pemasangan APK di Tempat Terlarang

Pejabat Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman.

404
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Fakta di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang masih banyak menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024, terpasang di tempat terlarang, fasilitas umum.

Hal itu diungkapkan Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman.

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

“Faktanya di lapangan, Bawaslu masih banyak menemukan pemasangan APK yang berada di tempat terlarang, seperti di pohon dan tiang listrik,” Ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

Ditegaskan Ismail, bahwasanya peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas, terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye.

Aturan itu dipertegas dalam PKPU 15 tahun 2023 di pasal 71, menyebutkan larangan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum.

Seperti di fasilitas ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung halaman sekolah atau perguruan tinggi.

Selain itu, di gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum termasuk halaman pagar atau tembok.

Ditambahkan Ismail, di aturan PKPU 15 tahun 2023 pasal 36 nomor 6 juga diatur pemasangan APK di milik perseorangan, bahwasanya wajib mandapat izin dari pemilik lahan.

“Artinya semua APK yang berada di luar titik lokasi yang diatur dalam PKPU itu diperbolehkan, selama mendapat izin pemilik lahan,” Tambahnya.

Olehnya Bawaslu mengimbau kepada pelaksana kampanye pemilu 2024, diharapkan dalam memasang APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal pemasangan APK itu juga Bawaslu Bontang, menindaklanjuti surat dari ketua KPU RI nomor 1249/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

KPU Kukar Gelar Konsolidasi Jelang Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

KPU Kukar Gelar Konsolidasi Jelang Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

5 Desember 2024
Komisi III DPRD Kaltim Bahas Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Talisayan dalam RDP di Berau

Komisi III DPRD Kaltim Bahas Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Talisayan dalam RDP di Berau

18 Mei 2025
Foto: Muhammad Sahib Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang soroti tiang pondasi monumen bola, Stadion Bessai Berinta Lang-Lang, Pada Senin (6/1/2025) pagi.

Dewan Masih Temukan Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Belum Beres

6 Januari 2025
WTP ke-12 untuk Kaltim: DPRD Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

WTP ke-12 untuk Kaltim: DPRD Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

23 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...