Inspirasa.co – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat komitmen bersama terhadap pengakuan dan pelindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh pimpinan Universitas Mulawarman yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman Dr. Ir. Nataniel Dengen, S.Si., M.Si. dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman hadir mewakili Dekan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama yakni Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Ir. Nataniel Dengen, S.Si., M.Si menegaskan pentingnya perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat.
Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yang diwakili oleh Dr. Herdiansyah Hamzah S.H., LL.M menyampaikan bahwa isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor.
Turut hadir Kepala BRWA, Kasmita Widodo, S.P. serta Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda, S.H., M.H.. Kehadiran tokoh adat juga menjadi bagian penting dalam forum ini, yakni Benedictus Beng Lui yang menyampaikan perspektif Masyarakat Adat mengenai tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.
Diskusi publik menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Margareta Seting Beraan, S.E., Ahmad Wijaya, S.Hut., M.P., serta Aryo Subroto, S.H., M.H.. Sementara itu, penanggap dalam kegiatan ini adalah Dr. Puguh Harjanto, S.STP., M.Si. dan diskusi dipandu oleh moderator Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M.
Para narasumber menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi Masyarakat Adat, mulai dari konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga persoalan kebijakan tata ruang yang belum sepenuhnya berpihak pada keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat.
Selain itu, forum juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak hanya membahas aspek pengakuan dan pelindungan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari pembangunan yang adil dan inklusif.
Pemberdayaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan maupun implementasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.
Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan kalangan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak Masyarakat Adat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh wakil komunitas Masyarakat Adat, NGO, akademisi, mahasiswa, jurnalis, serta para pemerhati Masyarakat Adat. Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Ketua Panitia, Kandi Kirana, S.H., M.H. bersama seluruh panitia pelaksana. (*)















