Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Identitas

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Maret 2022
in Identitas, Info Terkini, National
0
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

Foto pelaku kejahatan seksual di bawah umur.

529
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Peringatan: deskripsi kekerasan seksual dalam artikel ini dapat membangkitkan trauma.

Inspirasa.co – Seorang pria berinisial SB (22), warga Bontang Baru, Bontang Utara, dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga :

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Suara Pemuda Sportivitas Tak Boleh Terhalang Aturan Retribusi, Liga Ramadhan di SCL Jadi Wadah Energi Positif

Pelaku kejahatan seksual bejat ini ditangkap di Pelabuhan Tanjung Limau pukul 17.30 Wita. Pada Kamis (17/3/2022).

Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono melalui siaran pers, mengungkapkan, pelaku kejahatan seksual bejat ini telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali terhadap pelajar berumur 16 tahun. Pelaku menyetubuhi korban tersebut saat korban menginap di rumah tantenya di Bontang.

“Tersangka mengancam korban, pejalar berusia 16 tahun ini dengan menggunakan senjata tajam jenis badik untuk melayani nafsu bejat tersangka,” ungkap Iptu Mandiyono.

Tersangka diketahui dan ditangkap, usai korban melapor ke orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian.

Adapun, diketahui orangtua korban dan tersangka, saling bertetangga di Sangkulirang, Kutim.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatan bejatnya tersangka dijatuhi ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Ars).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022 yang Dibayar Ratusan Juta

Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022 yang Dibayar Ratusan Juta

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Hari Bhayangkara ke-79, JMSI Bontang: Refleksi Integritas Polri Jamin Kebebasan Pers, Keamanan Masyarakat, Kedepankan Integritas Moral

Hari Bhayangkara ke-79, JMSI Bontang: Refleksi Integritas Polri Jamin Kebebasan Pers, Keamanan Masyarakat, Kedepankan Integritas Moral

1 Juli 2025
Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

24 November 2023
Ketua Panitia Pesta Rakyat Berbenah Alfin Rausan Fikry

Catat Tanggalnya! 15 Ribu Simpatisan dan Relawan Partai Pengusung Bakal di Ikrar Menangkan Neni-Agus di Pesta Rakyat Berbenah

19 September 2024
RSUD Taman Husada Terapkan Kompensasi Layanan, Bentuk Komitmen Terhadap Kepuasan Pasien

RSUD Taman Husada Terapkan Kompensasi Layanan, Bentuk Komitmen Terhadap Kepuasan Pasien

28 Oktober 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...