Inspirasa.co – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim) dorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak Pidana Korupsi ganti rugi bangunan di Kutai Timur yang disinyalir merugikan negara sebesar 5,4 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GMNI Kaltim Andi Muhammmad Akbar kepada media ini, Minggu 26 Februari 2023.
Dirinya meminta agar penegak hukum menyeret semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Hukum harus ditegakkan, percepat pemeriksaan agar semua terang benderang,” ucapnya.
Pihaknya juga menuntut Kejati Kaltim agar dapat mempercepat proses penyelidikan sebab sebelumnya Penyidik Kejati Kaltim telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur.
Dari penggeledahan tersebut Kejati Kaltim menyita sebanyak 82 dokumen dan dua barang bukti alat elektronik.
Menurutnya hal ini merupakan dasar untuk kerja-kerja Kejati Kaltim. Untuk memastikan kasus ini tidak berjalan ditempat, GMNI Kaltim akan mengirimkan surat ke Kejati Kaltim.
Sebab ini merupakan tindakan yang menimbulkan kerugikan negara, merugikan masyarakat. Pihaknya tidak ingin kejadian ini terjadi lagi. Olehnya itu meski diusut setuntas-tuntasnya. “Kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” ucapnya. *(redaksi).
Discussion about this post